Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran

Didalam aturan tersebut juga tertuang pasal yang menyebut, penjual dilarang menempatkan rokok di tempat yang kerap dilalui warga.

Kolase/HO
Peraturan Pemerintah Terbaru. Soal larangan jual rokok secara eceran. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada Peraturan Pemerintah atau PP terbaru yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam satu pasal pada Peraturan Pemerintah tersebut adalah soal dilarang jual rokok secara eceran. 

Simak info selengkapnya. 

Terkait pelarangan menjual rokok secara eceran tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c yang berbunyi:

Pasal 434

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Didalam aturan tersebut juga tertuang pasal yang menyebut, penjual dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang kerap dilalui warga.

Selain itu, penjual dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Adapun dua aturan di atas tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin d dan e.

Larang Iklan Makanan Olahan yang Mengandung Gula Tinggi
Pemerintah lewat PP ini juga melarang adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.

Adapun adanya aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.

Tak hanya iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," demikian bunyi Pasal 200 huruf b di PP Kesehatan tersebut.

Lewat aturan itu pula, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved