Aturan Baru Pemerintah
Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran
Didalam aturan tersebut juga tertuang pasal yang menyebut, penjual dilarang menempatkan rokok di tempat yang kerap dilalui warga.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada Peraturan Pemerintah atau PP terbaru yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam satu pasal pada Peraturan Pemerintah tersebut adalah soal dilarang jual rokok secara eceran.
Simak info selengkapnya.
Terkait pelarangan menjual rokok secara eceran tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c yang berbunyi:
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Didalam aturan tersebut juga tertuang pasal yang menyebut, penjual dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang kerap dilalui warga.
Selain itu, penjual dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Adapun dua aturan di atas tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin d dan e.
Larang Iklan Makanan Olahan yang Mengandung Gula Tinggi
Pemerintah lewat PP ini juga melarang adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.
Adapun adanya aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.
Tak hanya iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas.
"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," demikian bunyi Pasal 200 huruf b di PP Kesehatan tersebut.
Lewat aturan itu pula, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya.
Dilarang Jual Rokok Secara Eceran
Aturan Baru Pemerintah
Peraturan Pemerintah Terbaru
Peraturan Pemerintah
dilarang jual rokok eceran
tidak boleh jual rokok eceran
Heboh
kesehatan
| Pemerintah Wacanakan WFH untuk ASN dan Karyawan Swasta, Menkeu Purbaya: Bisa Hemat 20 Persen |
|
|---|
| Efek Tingginya Harga Minyak Dunia, Pemerintah Wacanakan Sekolah Online Usai Libur Lebaran April 2026 |
|
|---|
| Kabar Gembira untuk Karyawan Swasta, Pemerintah Segera Resmikan Aturan WFH, Airlangga: Efisiensi |
|
|---|
| Kabar Gembira! Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Ada 26 Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina, Honda hingga Yamaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Peraturan-Pemerintah-Terbaru-Soal-larangan-jual-rokok-secara-eceran.jpg)