Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Pendapat Ahli Terkait Pelantikan Pejabat Pemkot Bitung 22 Maret 2024

Pada 22 Maret 2024, saat itu belum ada pemberitahuan tentang batas waktu pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah

Editor: David_Kusuma
Dok Pribadi
Efraim Lengkong, Pemerhati Hukum dan Sosial Politik 

Pemerintah Kota Bitung telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, bahwa tanggal 22 Maret 2024 merupakan batas akhir pelantikan pejabat.

Ahli Hukum Administrasi Negara Pnt Carlo Gerungan SH MH menjelaskan bahwa, Penetapan calon kepala daerah sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, adalah tanggal 22 September 2024, maka bila dihitung enam bulan sebelum tanggal tersebut, pendapat hukumnya adalah sebagi berikut :

Ahli Hukum Administrasi Negara Pnt Carlo Gerungan SH MH
Ahli Hukum Administrasi Negara Pnt Carlo Gerungan SH MH

Perhitungan waktu tanggal 22 September 2024, ditarik enam bulan kebelakang jatuh pada tanggal 23 Maret 2024, sehingga batas akhir pelantikan pejabat di pemerintah daerah paling lambat tanggal 22 Maret 2024, dalam arti tanggal 22 Maret 2024 masih dapat dilaksanakan pelantikan, kecuali pelantikan tanggal 23 Maret 2024 menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tetang Pemilihan Kepala Daerah.

Pelaksanaan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tidak bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang pemilihan Kepala daerah karena sesuai dengan batas waktu perhitungan enam bulan ke belakang jatuh pada pada tanggal 23 Maret 2024, perhitungan ini sesuai dengan surat Pemberitahuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor, 033/PM.00.01/K.SA-12/04/2024, tanggal 2 April 2024, kepada Wali Kota Bitung, butir III, Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, dan pendapat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, hasil koordinasi Pemerintah Kota Bitung dengan BKD Provinsi Sulawesi Utara.

Pelantikan dilakukan karena hal yang perlu dan mendesak untuk pembenahan birokrasi di Pemkot Bitung, maka proses sampai dengan pelantikan telah dilaksanakan jauh sebelum tanggal 22 Maret 2024, yaitu sejak uji kelayakan dan pejabat sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan pengangkatan pejabat di Pemkot Bitung pada tanggal 21 Maret 2024.

Proses pengangkatan sampai kepada pelantikan pejabat di Pemkot Bitung tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, dalam arti tidak ada maksud politik, untuk memenangkan salah satu pasangan calon pada pelaksanaan Pilkada tetapi murni untuk pembenahan Birokrasi di Kota Bitung.

Ahli hukum pidana Universitas Sam Ratulangi Dr Michael Barama SH MH berkesimpulan bahwa, "Pelantikan pejabat Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret 2024 tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku",

Dr Michael Barama SH MH, Ahli Pidana
Dr Michael Barama SH MH

"Tidak ada unsur politik pada pelantikan Pejabat Pemkot Bitung, tetapi murni untuk pembenahan Birokrasi di Pemkot Bitung"

"Pelantikan Pejabat Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret 2024, sudah memenuhi dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga tidak dapat dibatalkan". (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved