Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Pendapat Ahli Terkait Pelantikan Pejabat Pemkot Bitung 22 Maret 2024

Pada 22 Maret 2024, saat itu belum ada pemberitahuan tentang batas waktu pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah

Editor: David_Kusuma
Dok Pribadi
Efraim Lengkong, Pemerhati Hukum dan Sosial Politik 

Penulis: Efraim Lengkong (Pemerhati Hukum, Sosial Politik)

UNTUK tercapainya birokrasi yang sehat, Pemerintah Kota Bitung pada hari Jumat (22/3/2024) yang lalu, melakukan rolling pejabat di lingkup eselon II, III dan IV.

Hal ini dilakukan berdasarkan pada pertimbangan kebutuhan kinerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Merasa kurang cocok dengan jabatan baru, maka beberapa dari oknum ASN yang tidak puas dirotasi melaporkan ke Kemendagri dengan inti yang dipermasalahkan yaitu tentang 'batas waktu pelaksanaan pelantikan'.

"Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan melakukan penggantian pejabat, 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".

Memperhatikan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.

Dr Michael Barama SH MH ahli hukum pidana, bersama ahli hukum administrasi negara Pnt Carlo Gerungan SH MH saat dimintakan pendapat tentang perbedaan penafsiran tentang batas akhir kepala daerah melantik pejabat di lingkungan pemerintah daerah tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, 'apakah batas waktu yang dimaksud enam bulan merujuk tepat tanggal 22 Maret 2024 atau setelah tanggal tersebut'.

Kedua ahli tersebut sependapat bahwa, setelah "memperhatikan pelantikan pejabat Kota Bitung yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, saat itu belum ada pemberitahuan tentang batas waktu pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI".

Merujuk surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.2.6/4549/OTDA tentang Tanggapan Atas Permohonan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat dan Pembinaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bitung, tanggal 19 juni 2024, ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara, terlampir salah satu kepada Wali Kota Bitung, maka pada butir 6 bahwa Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan serta memfasilitasi menyelesaian permasalahan sesuai dengan kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka penyelesaian permasalahan ini difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Utara.

Pemerintah Kota Bitung (Wali Kota) dapat memberikan klarifikasi kepada Gubernur Sulawesi Utara yang telah diberikan kewenangan oleh Menteri Dalam Negeri, untuk menyelesaikan masalah ini, tanggal pelantikan para pejabat, 22 Maret 2024.

Perbedaan penafsiran tentang batas waktu sebelum 6 bulan sebagaimana dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, di mana penetapan calon Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024.

Apakah tanggal 22 Maret 2024 merupakan batas akhir atau batas awal Kepala Daerah tidak dapat melantik pejabat pemerintah Daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024, karena belum memperoleh pemberitahuan/edaran baik dari Menteri Dalam Negeri atau Badan Pengawas Pemilihan Umum, atau Lembaga lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak, menyangkut batas waktu Kepala Daerah tidak boleh melantik pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Surat dari Kementerian dalam Negeri tentang hal tersebut nanti dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2024, surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Berdasarkan surat Pemberitahuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor, 033/PM.00.01/K.SA-12/04/2024, tanggal 2 April 2024, kepada Wali kota Bitung, butir III, Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pemerintah Kota Bitung telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, bahwa tanggal 22 Maret 2024 merupakan batas akhir pelantikan pejabat.

Ahli Hukum Administrasi Negara Pnt Carlo Gerungan SH MH menjelaskan bahwa, Penetapan calon kepala daerah sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, adalah tanggal 22 September 2024, maka bila dihitung enam bulan sebelum tanggal tersebut, pendapat hukumnya adalah sebagi berikut :

Ahli Hukum Administrasi Negara Pnt Carlo Gerungan SH MH
Ahli Hukum Administrasi Negara Pnt Carlo Gerungan SH MH

Perhitungan waktu tanggal 22 September 2024, ditarik enam bulan kebelakang jatuh pada tanggal 23 Maret 2024, sehingga batas akhir pelantikan pejabat di pemerintah daerah paling lambat tanggal 22 Maret 2024, dalam arti tanggal 22 Maret 2024 masih dapat dilaksanakan pelantikan, kecuali pelantikan tanggal 23 Maret 2024 menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tetang Pemilihan Kepala Daerah.

Pelaksanaan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tidak bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang pemilihan Kepala daerah karena sesuai dengan batas waktu perhitungan enam bulan ke belakang jatuh pada pada tanggal 23 Maret 2024, perhitungan ini sesuai dengan surat Pemberitahuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor, 033/PM.00.01/K.SA-12/04/2024, tanggal 2 April 2024, kepada Wali Kota Bitung, butir III, Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, dan pendapat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, hasil koordinasi Pemerintah Kota Bitung dengan BKD Provinsi Sulawesi Utara.

Pelantikan dilakukan karena hal yang perlu dan mendesak untuk pembenahan birokrasi di Pemkot Bitung, maka proses sampai dengan pelantikan telah dilaksanakan jauh sebelum tanggal 22 Maret 2024, yaitu sejak uji kelayakan dan pejabat sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan pengangkatan pejabat di Pemkot Bitung pada tanggal 21 Maret 2024.

Proses pengangkatan sampai kepada pelantikan pejabat di Pemkot Bitung tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, dalam arti tidak ada maksud politik, untuk memenangkan salah satu pasangan calon pada pelaksanaan Pilkada tetapi murni untuk pembenahan Birokrasi di Kota Bitung.

Ahli hukum pidana Universitas Sam Ratulangi Dr Michael Barama SH MH berkesimpulan bahwa, "Pelantikan pejabat Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret 2024 tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku",

Dr Michael Barama SH MH, Ahli Pidana
Dr Michael Barama SH MH

"Tidak ada unsur politik pada pelantikan Pejabat Pemkot Bitung, tetapi murni untuk pembenahan Birokrasi di Pemkot Bitung"

"Pelantikan Pejabat Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret 2024, sudah memenuhi dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga tidak dapat dibatalkan". (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved