Kasus Syahrul Yasin Limpo
Akhirnya Terungkap Nominal Uang yang Diberikan SYL kepada Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Hasil Patungan
Jumlah uang yang diserahkan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap.
Mendengar kesaksian Kasdi, hakim pun kembali bertanya terkait alasan uang itu harus diserahkan oleh Irwan.
Namun, Kasdi mengaku tidak tahu alasan uang itu harus diserahkan oleh Irwan ke Firli.
Dia menyebut hanya tahu bahwa uang itu diperuntukan untuk Firli.
"Ya, informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan itu."
"Setelah beberapa lama, Pak Hatta sampaikan, termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan sdisampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah, kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah Saudara Pak Menteri," beber Kasdi.
Kendati demikian, Kasdi mengatakan uang Rp 800 juta itu awalnya diserahkan ke Hatta setelah terkumpul, lalu baru diserahkan ke Irwan.
Namun, sambugnnya, dia tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan ke Firli oleh Irwan.
"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
"Tapi uang itu sudah diserahkan, ya?" tanya hakim.
"Sudah," jawab Kasdi.
"Apakah ada tanda terima, Saudara ndak tahu?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Kasdi.
Telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan |
![]() |
---|
Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum |
![]() |
---|
Pihak SYL Kini Berani Buka-bukaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Ungkit Proyak Green House |
![]() |
---|
Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK |
![]() |
---|
Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan, Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.