Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum

Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo disebut Jaksa KPK Hanyalah Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum

Editor: Frandi Piring
Kompas
Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo disebut Jaksa KPK Hanyalah Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan eks Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus pemerasan di lingkungan Kementan hanya bentuk pembenaran.

Hal itu disuarakan oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menilai, seluruh isi dari nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan SYL hanya bentuk pembenaran.

Hal ini disampaikan jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan SYL yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024 lalu.

“Bahwa setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi ternyata isinya pembenaran semata, untuk lari dari tanggung jawab hukum,” kata Meyer dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Hal tersebut dapat kami pahami, mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan,” ucap Meyer.

Meyer menilai, pembelaan dari SYL yang mengaku tidak pernah meminta atau memeras anak buah untuk kepentingan pribadi hanya pembelaan untuk diri sendiri.

Selain itu, bantahan tersebut hanya dibenarkan oleh keluarga SYL yang pernah memberikan keterangan di muka persidangan.

“Pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari pembelaan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari

dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun salah,” kata jaksa KPK.

Dalam perkara ini, SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain pidana badan, eks gubernur Sulawesi Selatan itu juga dituntut untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

SYL turut dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Hal yang Memberatkan Tuntutan Syahrul Yasin Limpo, Korupsi karena Tamak

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved