Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan, Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL

Dibacakan JPU dalam sidang tuntutan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Partai NasDem terima aliran dana sebesar Rp 965 juta dari Kementan.

Editor: Frandi Piring
NasDem.id
Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan. Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah digelar pada Jumat (28/6/2024).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan ada aliran dana dari Kementan ke Partai NasDem.

Terungkap ada aliran dana sebesar Rp 965.123.500 ke Partai Nasdem selama tahun 2020-2023 selama SYL menjabat sebagai Mentan.

JPU Komisi Pemilihan Umum (JPU) KPK menjelaskan aliran dana ke Partai Nasdem tersebut bagian dalam pengeluaran SYL selaku Menteri Pertanian periode 2019-2023 yang bersumber dari pengumpulan uang atau “sharing” dari pejabat di Kementan.

"Partai Nasdem selama tahun 2020 sampai 2023 sebesar Rp 965.123.500,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).

JPU mengatakan, aliran dana itu bagian dari pemerimaan uang secara tunai sebesar Rp 850 juta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Umum melalui Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono.

Uang tersebut diterima oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem 2023.

Kemudian, ada uang Rp 50 juta yang ditransfer Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan Arief Sofian ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 7 Januari 2022.

Selanjutnyam uang Rp 25 juta dari Arief Sofian yang kembali ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 18 Februari 2022.

Selain itu, JPU dalam tuntutannya juga sempat menyinggung soal organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita Malahayati, yang beberapa sumber dana kegiatannya berasal dari Kementan. Seperti, pembagian sembako.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. (Kompas)

Sebelumnya, Jaksa menyebut bahwa SYL sebagai Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Maka dengan itu, dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.

SYL dinyatakan terbukti memerintahkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan guna kepentingan dirinya dan keluarganya.

Selain itu, mantan Gubernur Sulsel itu juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

JPU menyebut bahwa uang yang diperoleh terdakwa slama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved