Kasus Syahrul Yasin Limpo
Pihak SYL Kini Berani Buka-bukaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Ungkit Proyak Green House
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman tinggi terkait dengan kasus yang dihadapinya yaitu 12 tahun penjara.
TRIBUNMANADI.CO.ID - Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman tinggi terkait dengan kasus yang dihadapinya.
SYL dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu SYL harus bayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Sebelumnya SYL dituntut hukuman tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasusnya yakni dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023.
Pasca tuntutan tersebut pihak SYL kini berani buka-bukaan.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan, ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan.
"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," ujar Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Djamaludin mengungkapkan, fakta tersebut di antaranya, adanya proyek Green House di Kepulauan Seribu menggunakan uang atau anggaran dari Kementan.
Green House itu disebut-sebut milik pimpinan partai. Namun, ia enggan menyebut secara gamblang sosok pimpinan partai politik yang dimaksud.
"Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar Koedoeboen.
Selain itu, di dalam persidangan pula, penasihat hukum SYL mengungkit adanya proyek importasi dengan anggaran hingga triliunan rupiah yang bermasalah.
"Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan," katanya.
Kemudian pihak SYL juga menyinggung Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider).
"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu jg menjadi perhatian bagi rekan-rekan," kata Koedoeboen.
Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan |
![]() |
---|
Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum |
![]() |
---|
Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK |
![]() |
---|
Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan, Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.