Kasus Syahrul Yasin Limpo
Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK
Indira Chunda Thita Syahrul, Anak Syahrul Yasin Limpo kembalikan uang negara sebesar Rp 293 Juta ke rekening KPK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap dalam sidang, Indira Chunda Thita Syahrul, anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembalikan uang negara sebesar Rp 293 Juta ke rekening penampungan KPK.
Sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dalam pembacaan tuntutan, terungkap bahwa ada pengembalian uang Rp 293.205.900 dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, transaksi pengembalian uang tersebut terjadi saat perkara dugaan korupsi di Kementan sedang berjalan di persidangan.
“Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024 ke rekening penampungan KPK terkait perkara di Kementan,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.
JPU menjelaskan, uang yang dikembalikan Indira Chunda tersebut adalah uang yang diperoleh keluarga terdakwa SYL dari pengumpulan yang dilakukan terdakwa SYL terhadap pejabat dan eselon I di Kementan.
JPU juga mengungkap adanya pengembalian uang dari anak SYL lainnya, Kemal Redindo Putra Syahrul ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 253.000.000 pada 25 Juni 2024.
Berikut rincian penerimaan setoran uang yang dikembalikan pihak lainnya ke rekening penampungan KPK saat perkara sedang berjalan di persidangan:
Rp 820.000.000 dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023
Rp 40.000.000 dari fraksi Partai Nasdem pada 27 maret 2024
Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada Desember 2023
Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada 14 Mei 2024
Rp 30.000.000 dari Nayunda Nabila pada 21 Mei 2024
Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024
Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024
| Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pihak SYL Kini Berani Buka-bukaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Ungkit Proyak Green House | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan, Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Indira-Chunda-ThitaSyahrul-Anak-Syahrul-Yasin-Limpo-Kembalikan-Uang-Negara-Rp-293-Juta.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.