Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK

Indira Chunda Thita Syahrul, Anak Syahrul Yasin Limpo kembalikan uang negara sebesar Rp 293 Juta ke rekening KPK.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Indira Chunda Thita Syahrul, Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap dalam sidang, Indira Chunda Thita Syahrul, anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembalikan uang negara sebesar Rp 293 Juta ke rekening penampungan KPK.

Sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Dalam pembacaan tuntutan, terungkap bahwa ada pengembalian uang Rp 293.205.900 dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, transaksi pengembalian uang tersebut terjadi saat perkara dugaan korupsi di Kementan sedang berjalan di persidangan.

“Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024 ke rekening penampungan KPK terkait perkara di Kementan,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.

JPU menjelaskan, uang yang dikembalikan Indira Chunda tersebut adalah uang yang diperoleh keluarga terdakwa SYL dari pengumpulan yang dilakukan terdakwa SYL terhadap pejabat dan eselon I di Kementan.

JPU juga mengungkap adanya pengembalian uang dari anak SYL lainnya, Kemal Redindo Putra Syahrul ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 253.000.000 pada 25 Juni 2024.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Via Kompas)

Berikut rincian penerimaan setoran uang yang dikembalikan pihak lainnya ke rekening penampungan KPK saat perkara sedang berjalan di persidangan:

Rp 820.000.000 dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023

Rp 40.000.000 dari fraksi Partai Nasdem pada 27 maret 2024

Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada Desember 2023

Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada 14 Mei 2024

Rp 30.000.000 dari Nayunda Nabila pada 21 Mei 2024

Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024

Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved