Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

Jaksa KPK sindir terdakwa eks Mentan SYL. 'Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan'.

Editor: Frandi Piring
Antara Foto - M RISYAL HIDAYAT/ viaKompas.com
Jaksa KPK Sindir SYL: 'Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan'. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus pemerasan di lingkungan Kementan pada Jumat (5/7/2024) lalu.

Jaksa KPK menyampaikan sindiran lewat sebuah pantun yang dibacakan dalam sidang replik atau atau tanggapan atas nota pembelaan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

“Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan,, dengar tuntutan nangis sesenggukan,” ucap jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Senin siang.

Simanjuntak menilai pembelaan dari penasihat hukum maupun SYL pribadi isinya pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.

“Hal tersebut dapat kami pahami, mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan,” ujar Meyer.

Tim jaksa KPK juga menganggap pembelaan dari SYL yang mengaku tidak pernah meminta atau memeras anak buah untuk kepentingan pribadi hanya pembelaan untuk diri sendiri.

Adapun, bantahan tersebut hanya dibenarkan oleh keluarga SYL yang pernah memberikan keterangan di muka persidangan.

“Pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari pembelaan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun salah,” kata jaksa KPK.

Diketahui, pada siang pleidoi pekan lalu, SYL sempat menangis terisak ketika menceritakan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang masih sering kebanjiran.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Kementan RI.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Kementan RI. (Kompas)

SYL mengeklaim, ia tidak pernah berniat melakukan korupsi sejak masih menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut dia, jika ia memang melakukan korupsi selama kariernya sebagai birokrat yang panjang maka kekayaannya sudah sangat banyak.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran Bapak, yang di Makassar itu, saya tinggal di BTN,” ujar SYL terisak.

“Saya enggak bisa disogok-sogok orang, Yang Mulia, enggak biasa,” kata SYL terdengar merintih.

Pada perkara ini, SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain pidana badan, eks gubernur Sulawesi Selatan itu juga dituntut untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved