Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Kabar Gembira, Gaji ke-13 Cair Mulai Hari ini Senin 3 Juni 2024, Berikut Besarannya

Pencairan gaji ke 13 dilakukan mulai hari ini Senin 3 Juni 2024. Kabar pencairan gaji tersebut diketahui dari pengumuman dari PT Taspen.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Pencairan gaji ke 13 dilakukan mulai hari ini Senin 3 Juni 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira untuk PNS, TNI - Polri, dan pensiunan.

Kabar tersebut berkaitan dengan pencairan gaji ke 13.

Dikabarkan pencairan gaji ke 13 dilakukan mulai hari ini Senin 3 Juni 2024.

Kabar pencairan gaji tersebut diketahui dari pengumuman dari PT Taspen.

Pada pengumuman tersebut diberitahukan bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan mulai Senin, 3 Juni 2024.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," btulis akun @taspen.

Sementara untuk PNS, jadwal pencairan gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.

Berikut ini Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Berikut daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri pada 2024:

Gaji PNS 2024

Golongan I

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved