Opini
Memaknai Hari Hak Jawab .
Salah satu perjuangan KPJKB saat ini, selain memberikan advokasi para jurnalis dan aktivis, juga aktif mengkampanyekan penggunaan Hak Jawab.
Peringatan Hari Hak Jawab, yang dicanangkan sejak 2010 di Makassar, diharapkan bisa menjadi catatan penting bagi upaya menjaga tradisi demokrasi di daerah ini.
Negara-negara yang iklim berdemokrasinya sudah berjalan baik, berlaku adagium yang cukup terkenal, terkait sengketa pemberitaan.
Kata-kata dibalas kata-kata, Fakta dijawab Fakta. Opini ditanggap Opini, dan Berita dijawab Berita.
Kita berharap momentum Hari Hak Jawab ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memberikan ruang lebih luas kepada masyarakat untuk selalu menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi jika tidak puas dengan pemberitaan. Ini untuk meminimalisir terjadinya kekerasan dan ancaman gugatan hukum yang sering terjadi di daerah ini.
Jika media tidak menjalankan Hak Jawab dan Hak Koreksi, maka sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No.01/Peraturan-DP/2008, tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers, Masyarakat bisa segera mengadukannya ke Dewan Pers. Pengaduan ini juga penting untuk mengontrol media dan jurnalis, agar mereka tetap bekerja profesional dan bertanggungjawab.
Menggunakan peringatan Hari Hak Jawab sekaligus Ulang Tahun Relawan KPJKB, kita berharap, semua stakeholder selalu mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa pers, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa.
**
Seperti diketahui, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas menegaskan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi.
Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Pers menyatakan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 1 ayat 12 menyatakan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Pasal 1 ayat 13 menyatakan Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
UU Pers jelas-jelas telah memberi ruang penyelesaian sengketa pers melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, apalagi hal yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Pers menyatakan untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Undang Undang Pers pun mewajibkan Pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, yang justru tidak dimanfaatkan oleh pihak Para Pihak yang merasa keberatan dan atau dirugikan.
#DirgahayuRelawanKomite
#HariHakJawab
#KomitePerlindunganJurnalisKebebasanBerekspresi
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.