Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Memaknai Hari Hak Jawab .

Salah satu perjuangan KPJKB saat ini, selain memberikan advokasi para jurnalis dan aktivis, juga aktif mengkampanyekan penggunaan Hak Jawab.

Kolase/tribunmanado.co.id
Upi Asmaradhana. Wakil ketua AMSI. 

Oleh: Upi Asmaradhana
(Wakil Ketua AMSI)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini, 31 Mei 2024 , jurnalis dan masyarakat pers, memeringati hari Hak Jawab. Hari Hak Jawab ditetapkan pertama kali di Makassar, 31 Mei 2010 lalu, bertepatan dengan ulang tahun yang pertama Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar. Koalisi ini sendiri lahir 31 Mei 2009, sebagai koreksi atas upaya kriminalisasi pers yang dilakukan mantan Kapolda Sulselbar kala itu Irjen Pol Sisno Adiwinoto.

Koalisi ini gabungan tiga organisasi jurnalis yang terdiri dari Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel yang diketuai saat itu Nasrullah Nara Nara Nasrullah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, ketuanya Andi Fadly Fadli To Ugi dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulsel Husain Abdullah Husain Abdullah

Pasca sidang gugatan Pidana dan Perdata yang mendudukkan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, 14 September 2009 silam Koalisi ini kemudian ber-reinkarnasi menjadi Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB.

KPJKB dipertahankan untuk meneruskan semangat dan cita-cita kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, sebagai pilar demokrasi.

Salah satu perjuangan KPJKB saat ini, selain memberikan advokasi para jurnalis dan aktivis, juga aktif mengkampanyekan penggunaan Hak Jawab.

Hak jawab, sebagaimana di atur dalam UU Pers No 40/1999, Pasal 5 ayat 2, termasuk pasal krusial yang bisa menjadi alat peredam terjadinya kekerasan terhadap jurnalis dan media.

Hak Jawab, adalah Hak yang diberikan kepada masyarakat untuk melakukan tanggapan balik atas pemberitaan yang dianggap merugikan narasumber dan para pihak yang berkeberatan dengan pemberitaan. Terutama sanggahan pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.

Hak Jawab, kedudukannya sama dengan Hak Koreksi, yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya, maupun tentang orang lain.

Dalam banyak kasus yang dicatat Relawan KPJKB, pada umumnya kasus-kasus kekerasan dan gugatan hukum yang dialami jurnalis dan masyarakat terjadi, lantaran para pelaku enggan menggunakan hak khusus yang diberikan UU Pers kepada masyarakat, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Para pelaku umumnya lebih memilih cara-cara barbar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Antara lain, kekerasan fisik, kekerasan verbal, gugatan Pidana dan Perdata hingga penyerangan kantor media massa.

Ekses Tidak Berfungsinya Hak Jawab

Relawan KPJKB, melansir dalam beberapa kasus yang terjadi, misalnya gugatan perdata terhadap enam media di Makassar tahun 2023 dan dua media tahun ini 2024 menjadi salah satu contohnya.

Kasus ini pada umumnya terjadi, karena para pengugat tidak memahami atau enggan menggunakan mekanisme Hak Jawab, sebagaimana di atur dalam UU Pers No 40/1999.

Hak Jawab Membangun Tradisi Demokrasi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Relawan Palsu dan Politik Rente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved