Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabungan Perumahan Rakyat

Segini Gaji Komite Tapera, Ada 3 Menteri di Dalam, Paling Tinggi Ketua

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera dinilai tidak cocok untuk memotong upah atau gaji dari pekerja, membebani di saat sulit. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah segera memberlakukan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Presiden Jokowi sudah menyetujui dan menandatangani peraturan pemerintah tersebut.

Untuk mengelola dana tersebut, pemerintah membentuk komite Tapera.

Baca juga: Bertambah, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS

Isinya beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Mereka bukan bekerja gotong royong, namun mendapatkan honor.

Cukup banyak jumlah honor yang mereka akan terima.

Di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Sebagai Komite Tapera, ketiganya mendapat honor.

Sri Mulyani mendapat honor sebesar Rp 29,25 juta per bulan.

Besaran honor tersebut juga sama dengan yang diterima Ida Fauziah.

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.

Sementara Basuki Hadimuljono yang menjabat sebagai Ketua Komite Tapera, menerima gaji sebesar Rp 32,5 juta.

Besaran gaji para menteri ex officio di BP Tapera ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.

Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.

"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).

Iuran Tapera

Diketahui, saat ini Tapera tengah jadi sorotan imbas peraturan pemerintah soal pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), disebutkan bahwa kewajiban iuran Tapera bagi para pekerja. 

Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, hingga pekerja mandiri.

Dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Tanggapan BP Tapera

Komisioner Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved