Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Bertambah, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS

Tapera merupakan program terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Editor: Ventrico Nonutu
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ilustrasi. 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini potongan gaji karyawan swasta.

Potongan gaji karyawan swasta kini bertambah.

Hingga saat ini total ada 8 jenis potongan gaji untuk karyawan swasta.

Yang terbaru yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera merupakan program terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Potongan untuk Tapera senilai 3 persen.

Iuran tiga persen itu tak sepenuhnya ditanggung buruh.

Sebesar 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung buruh.

Aturan ini berlaku pula bagi pekerja mandiri atau freelance, yang akan mendapat potongan 3 persen atas penghasilan mereka.

Potongan 3 persen dari gaji itu akan dibayarkan untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), karyawan atau buruh di Indonesia, saat ini, sudah menanggung setidaknya tujuh potongan dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Potongan itu dibayarkan mulai dari pajak penghasilan hingga iuran untuk BPJS yang memiliki sejumlah varian dan peruntukan.

Berikut delapan jenis potongan yang akan ditanggung karyawan swasta atau buruh setelah pemberlakuan Tapera:

1. Tapera

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), iuran Tapera akan diambil dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved