Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Gadungan di Manado

Terkait Kasus Rudapaksa Polisi Gadungan, Polresta Manado Sulut: Masyarakat Jangan Takut Melapor

Arif Yanti Pasembah merupakan Polisi Gadungan yang memeras dan merudapaksa korbannya di Manado Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
Polisi di Manado Sulawesi Utara mengimbau masyarakat agar jangan takut melapor bila menjadi korban atau mendapati kasus seperti  yang dilakukan tersangka Arif Yanto Pasembah (34). Arif Yanto Pasembah adalah tersangka kasus pemerasan dan rudapaksa. Ia melancarkan aksinya dengan cara mengaku sebagai anggota polisi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Polresta Manado, Sulawesi Utara, mengimbau masyarakat agar jangan takut melapor bila menjadi korban atau mendapati kasus seperti  yang dilakukan tersangka Arif Yanto Pasembah (34).

Arif Yanti Pasembah merupakan Polisi Gadungan yang memeras dan merudapaksa korbannya. 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, kasus-kasus seperti ini memang sering terjadi

"Saya mengimbau masyarakat jangan takut untuk melaporkan kalau ada dugaan kasus seperti ini agar tidak ada lagi yang jadi korban," jelas May Diana Sitepu, saat di press release Polresta Manado, Jumat (24/5/2024).

Kompol May Diana Sitepu menjelaskan, Arif Yanto Pasembah ini merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Modus yang dilancarkannya adalah mengaku seorang polisi. 

Pada tahun 2017 lalu, Arif Yanto Pasembah pernah melakukan kasus yang sama. 

Kala itu ia juga mengaku sebagai polisi.

"Pelaku ini adalah residivis kasus yang sama pada tahun 2017 dia mengaku sebagai polisi kemudian melakukan perampasan handphone milik warga," terang Kompol May Diana Sitepu

Kompol May menjelaskan, pelaku saat itu masih bekerja sebagai Security.

Ia kala itu berhasil ditangkap oleh tim Rayon Sabhara Polresta Manado.

"Saat itu pelaku masih jadi Security kemudian ditangkap dan masuk penjara selama 7 bulan," jelasnya.

Kronologi

Kejadian bermula saat korban bersama pacarnya sedang berada di dalam mobil di Jalan Hasanudin, Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sekitar pukul 22.30 Wita, Senin (20/5/2024).

Pelaku kemudian mendekati dan sambil menggunakan senter untuk menyorot keduanya.

Ia pun mengetuk dan meminta mereka membuka pintu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved