Polisi Gadungan di Manado
Identitas Pria di Manado yang Ditangkap Polisi, Mengaku Anggota Polda Sulut dan Rudapaksa Perawat
Pria yang ditangkap polisi ini merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yakni mengaku seorang polisi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh di Manado, seorang pria yang ditangkap polisi karena mengaku anggota Polda Sulut dan rudapaksa seorang perawat. Identitasnya diungkap saat Konferensi Pers Polresta Manado, Jumat (24/5/2024). Nama lengkapnya Arif Yanto Pasembah. Info lain yang diungkap Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu adalah Arif adalah residivis dengan modus mengaku seorang polisi.
(residivis : orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa. (KBBI)
Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pelaku ini (Arif) adalah residivis kasus serupa pada tahun 2017. Pelaku mengaku sebagai polisi kemudian melakukan perampasan handphone milik warga. "Saat itu pelaku masih (bekerja) sebagai security kemudian ditangkap dan masuk penjara selama 7 bulan," ujar kasat reskrim Polresta Manado.
Warga Jangan Takut Melapor
Kompol May Diana Sitepu meminta warga Manado supaya melaporkan jika ada kasus serupa di Manado. "Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kalau ada dugaan kasus seperti ini agar tidak ada lagi yang jadi korban," kata dia.
Beli Atribut Polisi Secara Online
Informasi lain yang terungkap saat Konferensi Pers Polresta Manado adalah pelaku membeli semua atribut polisi termasuk Airsoft Gun Merk 84FS Cheetah Cal 8 Short secara online. "Saya beli secara online lewat Facebook," ujar Arif, kepada Tribumanado,co,id.
Arif kemudian mengakui perbuatannya. "Saya khilaf sampai melakukan itu," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu mengatakan pelaku dikenakan pasal 6b uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara."Pelaku diancam pidana penjara 12 tahun," ujar kasat.
Kronologi
Pria inisial AYP (34) di Manado, Sulawesi Utara ditangkap polisi. Dia dilaporkan melakukan aksinya rudapaksa seorang perempuan yang diketahui adalah salah satu perawat.
Kejadiannya di Jalan Hasanudin, Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Saat itu Pukul 22.30 Wita Senin (20/5/2024). Perawat yang menjadi korban sedang bersama pacarnya. Mereka berada di dalam mobil.
Pelaku, pria inisial AYP mendekat, membawa senter dan mengarahkan ke dalam mobil. AYP kemudian mengetok pintu dan meminta korban dan pacarnya untuk membuka pintu mobil. Saat pintu dibuka, AYP masuk dan mengambil alih kursi pengemudi. "Pelaku memaksa korban pindah ke kursi belakang," ujar Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.
AYP memperkenalkan dirinya dan mengaku, dia adalah anggota kepolisian (Polda Sulut) yang sedang melaksanakan tugas. Selanjutnya AYP meminta korban dan pacarnya meletakkan ponsel di atas dasbor mobil. AYP juga melakukan pengancaman. Pelaku mengeluarkan Airsoft Gun Merk 84FS Cheetah Cal 8 Short untuk mengancam.
Terkait Kasus Rudapaksa Polisi Gadungan, Polresta Manado Sulut: Masyarakat Jangan Takut Melapor |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Pelaku Rudapaksa Perawat di Manado Sulawesi Utara Ternyata Residivis |
![]() |
---|
Polisi Gadungan, Pelaku Rudapaksa di Manado Sulawesi Utara Ngaku Beli Senjata Lewat Online |
![]() |
---|
Seorang Pria di Manado Ditangkap Polisi, Mengaku Anggota Polda Sulawesi Utara dan Rudapaksa Perawat |
![]() |
---|
Fakta Kasus Rudapaksa di Manado: Pelaku Polisi Gadungan, Sempat Todongkan Airsoft Gun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.