Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Gadungan di Manado

Identitas Pria di Manado yang Ditangkap Polisi, Mengaku Anggota Polda Sulut dan Rudapaksa Perawat

Pria yang ditangkap polisi ini merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yakni mengaku seorang polisi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
Informasi terbaru terkait identitas pelaku rudapaksa seorang perawat di Manado Sulawesi Utara. Pelaku mengaku dari Polda Sulut. Konferensi pers Polresta Manado, Jumat 24 Mei 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh di Manado, seorang pria yang ditangkap polisi karena mengaku anggota Polda Sulut dan rudapaksa seorang perawat. Identitasnya diungkap saat Konferensi Pers Polresta Manado, Jumat (24/5/2024). Nama lengkapnya Arif Yanto Pasembah. Info lain yang diungkap Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu adalah Arif adalah residivis dengan modus mengaku seorang polisi.

(residivis : orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa. (KBBI)

Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pelaku ini (Arif) adalah residivis kasus serupa pada tahun 2017. Pelaku mengaku sebagai polisi kemudian melakukan perampasan handphone milik warga. "Saat itu pelaku masih (bekerja) sebagai security kemudian ditangkap dan masuk penjara selama 7 bulan," ujar kasat reskrim Polresta Manado

Warga Jangan Takut Melapor

Kompol May Diana Sitepu meminta warga Manado supaya melaporkan jika ada kasus serupa di Manado. "Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kalau ada dugaan kasus seperti ini agar tidak ada lagi yang jadi korban," kata dia. 

Beli Atribut Polisi Secara Online

Informasi lain yang terungkap saat Konferensi Pers Polresta Manado adalah pelaku membeli semua atribut polisi termasuk Airsoft Gun Merk 84FS Cheetah Cal 8 Short secara online. "Saya beli secara online lewat Facebook," ujar Arif, kepada Tribumanado,co,id.

Arif kemudian mengakui perbuatannya. "Saya khilaf sampai melakukan itu," ujarnya.

Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu mengatakan pelaku dikenakan pasal 6b uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara."Pelaku diancam pidana penjara 12 tahun," ujar kasat. 

Kronologi

Pria inisial AYP (34) di Manado, Sulawesi Utara ditangkap polisi. Dia dilaporkan melakukan aksinya rudapaksa seorang perempuan yang diketahui adalah salah satu perawat.

Kejadiannya di Jalan Hasanudin, Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Saat itu Pukul 22.30 Wita Senin (20/5/2024). Perawat yang menjadi korban sedang bersama pacarnya. Mereka berada di dalam mobil.

Pelaku, pria inisial AYP mendekat, membawa senter dan mengarahkan ke dalam mobil. AYP kemudian mengetok pintu dan meminta korban dan pacarnya untuk membuka pintu mobil. Saat pintu dibuka, AYP masuk dan mengambil alih kursi pengemudi. "Pelaku memaksa korban pindah ke kursi belakang," ujar Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.

AYP memperkenalkan dirinya dan mengaku, dia adalah anggota kepolisian (Polda Sulut) yang sedang melaksanakan tugas. Selanjutnya AYP meminta korban dan pacarnya meletakkan ponsel di atas dasbor mobil. AYP juga melakukan pengancaman. Pelaku mengeluarkan Airsoft Gun Merk 84FS Cheetah Cal 8 Short untuk mengancam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved