Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Gadungan di Manado

Seorang Pria di Manado Ditangkap Polisi, Mengaku Anggota Polda Sulawesi Utara dan Rudapaksa Perawat

Pria inisial AYP berusia 34 tahun ditangkap polisi. Pelaku mengaku sebagai anggota Polda Sulut dan melakukan rudapaksa terhadap seorang perawat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/tribunmanado.co.id/HO
Pria inisial AYP di Manado Ditangkap Polisi, Mengaku Anggota Polda Sulawesi Utara dan Rudapaksa Perawat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria inisial AYP (34) di Manado, Sulawesi Utara ditangkap polisi. Dia dilaporkan melakukan aksinya rudapaksa seorang perempuan yang diketahui adalah salah satu perawat.

Kejadiannya di Jalan Hasanudin, Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Saat itu Pukul 22.30 Wita Senin (20/5/2024). Perawat yang menjadi korban sedang bersama pacarnya. Mereka berada di dalam mobil. 

Pelaku, pria inisial AYP mendekat, membawa senter dan mengarahkan ke dalam mobil. AYP kemudian mengetok pintu dan meminta korban dan pacarnya untuk membuka pintu mobil. Saat pintu dibuka, AYP masuk dan mengambil alih kursi pengemudi. "Pelaku memaksa korban pindah ke kursi belakang," ujar Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono. 

AYP memperkenalkan dirinya dan mengaku, dia adalah anggota kepolisian (Polda Sulut) yang sedang melaksanakan tugas. Selanjutnya AYP meminta korban dan pacarnya meletakkan ponsel di atas dasbor mobil. AYP juga melakukan pengancaman. Pelaku mengeluarkan Airsoft Gun Merk 84FS Cheetah Cal 8 Short untuk mengancam. 

"Pelaku mengancam akan memviralkan kejadian (ditemukan berduaan didalam mobil) tersebut dan membawa mereka (korban dan pacarnya) ke lapangan Polda Sulut," ujar Haryono. 

Setelah itu pelaku juga memaksa korban (perawat perempuan) untuk 'melayani' dirinya di dalam mobil. Dibawah ancaman pelaku, korban dirudapaksa. Sementara pacar korban diminta untuk pergi membeli rokok. Terjadi dua kali rudapaksa sebelum pelaku melepas korban dan pacarnya. 

Penangkapan

Korban dan pacarnya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado. Menerima laporan, Tim Charlie bersama Tim Delta Polresta Manado menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. 

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim menangkap pelaku di Jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting, (pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita) Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan ke Piket Penyidik Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono. 

(Tribunmanado.co.id/Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved