Polisi Gadungan di Manado
Polisi Gadungan, Pelaku Rudapaksa di Manado Sulawesi Utara Ngaku Beli Senjata Lewat Online
Pelaku yang mengaku anggota Polda Sulawesi Utara kasus rudapaksa seorang perawat di Manado ditampilkan Polresta Manado di press release
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku kasus rudapaksa seorang perawat di Manado ditampilkan pihak Polresta Manado di pada press release, Jumat (24/5/2024).
Dalam kasus ini terungkap jika pelaku mengaku sebagai anggota Polda Sulawesi Utara.
Pelaku bernama Arif Yanto Pasembah (34).
Diketahui saat melakukan aksi pelaku sempat menodongkan sebuah senjata kepada korban dan pacarnya.
Senjata tersebut jenis Airsoft Gun 84FS Cheetah Cal 8 Short.
Arif mengaku senjata dan atribut polisi yang digunakan dalam aksinya itu didapatkan dengan cara membeli secara online.
"Saya beli secara online lewat Facebook," ujar Arif, kepada Tribumanado,co,id.
Polisi gadungan ini mengaku khilaf sampai melakukan itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu mengatakan pelaku dikenakan pasal 6B UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.
"Pelaku diancam pidana penjara 12 tahun," ungkap Kasat Reskrim.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Identitas Pria di Manado yang Ditangkap Polisi, Mengaku Anggota Polda Sulut dan Rudapaksa Perawat |
![]() |
---|
Terkait Kasus Rudapaksa Polisi Gadungan, Polresta Manado Sulut: Masyarakat Jangan Takut Melapor |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Pelaku Rudapaksa Perawat di Manado Sulawesi Utara Ternyata Residivis |
![]() |
---|
Seorang Pria di Manado Ditangkap Polisi, Mengaku Anggota Polda Sulawesi Utara dan Rudapaksa Perawat |
![]() |
---|
Fakta Kasus Rudapaksa di Manado: Pelaku Polisi Gadungan, Sempat Todongkan Airsoft Gun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.