Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Sulut

KPU Sulawesi Utara Hadapi 8 Permohonan PHPU di MK, Siapkan Dalil dan Alat Bukti

Ada delapan gugatan PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dari Sulawesi Utara ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan dalam Podcast Tribun, Selasa (22/4/2024) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara bersiap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilu 2024 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengungkapkan, setidaknya ada delapan gugatan PHPU dari Sulawesi Utara ke MK.

"Kita sifatnya menanti putusan MK nanti. Mana yang bisa disengketakan. Kita siap, begitu juga KPU kabupaten kota," ujar Kenly dalam Podcast Tribun: KPU Sulut Tatap Pilkada 2024, Selasa (23/4/2024).

Menurut Kenly, KPU Sulawesi Utara dan jajaran telah menyiapkan dalil jika nanti ada yang menjadi sengketa PHPU.

"Waktu untuk registrasi PHPU di MK 23 April hari ini," jelas Kenly.

Adapun lokus PHPU di Sulawesi Utara di Manado, Minahasa, Minsel, Kotamobagu dan Bolsel.

Menurut dia, bila tidak ada yang ditetapkan sebagai sengketa, KPU Sulawesi Utara akan lanjut pada tahapan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengungkapkan, KPU juga menyiapkan jawaban serta alat bukti.

Misalnya nanti MK memutuskan sengketa, KPU harus menyiapkan dalil, jawaban hingga alat bukti.

"Termasuk jika harus membuka kotak suara. Itu jika ada surat dari KPU RI," ujar Tinangon, Senin (22/4). (Tribunmanado.co.id/ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved