Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Sulut

KPU Sulut Siap Terima Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub, Adopsi Putusan MK soal PKPU Pencalonan

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengungkapkan, pendaftaran berlangsung tiga hari, 27-29 Agustus 2024.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Jajaran KPU Sulawesi Utara serta Ketua Bawaslu Sulut menjelaskan kesiapan menjalankan tahapan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di kantor KPU Sulut, Senin (26/8/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara siap menjalankan tahapan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengungkapkan, pendaftaran berlangsung tiga hari, 27-29 Agustus 2024.

Katanya, pendaftaran dibuka 27 Agustus pukul 08.00 Wita hingga Kamis 29 Agustus pukul 23.59.

"Segala  sesuatu sudah disiapkan. Termasuk kami berkoordinasi dengan stakeholder seperti Bawaslu, Kepolisian, Dinas Kesehatan," kata Kenly kepada media di kantornya, Senin (26/4/2024). 

Katanya pula, tahapan pendaftaran bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah. 

"Mengacu juknis KPU RI serta rekomendasi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof Kandou Manado," katanya. 

Dalam pemaparan, Kenly didampingi Anggota KPU, yakni Salman Saelangi, Lanny Ointu, Awaluddin Umbola dan Meidy Tinangon serta Ketua Bawaslu Sulut, Ardilles Mewoh. 

Sementara, Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara bilang, terkait syarat dukungan calon, pihaknya mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. 

"Kita menyesuaikan, ikut putusan MK nomor 60 dan 70 kemarin," kata Salman. 

Ketua Divisi Hukum, Meidy Tinangon menjelaskan, adapun substansi dari PKPU ini, yakni terkait syarat dukungan suara minimal calon. 

"Khusus di Pilgub ini, syarat dukungan minimal yakni 10 persen dari suara sah Pileg 2024," katanya. 

Di mana, suara sah Pileg 2024, 1.542.415. Dengan demikian syarat suara minimal untuk Pilgub Sulut, 154.242 suara. (ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved