Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2024

LIVE! Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) pada pukul 09.00 WIB.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

"Tentu tidak semua akan pertimbangan. Tapi saya yakin kebijaksanaan hakim-hakim MK bakal mempertimbangkan itu semua," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (20/4/2024).

Dengan faktor tersebut, Todung pun meyakini bahwa MK bakal mengabulkan gugatan dari pihaknya terkait sengketa Pilpres 2024.

"Jadi saya tetap optimis, membuka hati saya, dan saya akan datang ke MK dan berharap kita memiliki putusan yang progresif pada Senin tanggal 22 April," ujarnya.

Senada, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, juga meyakini bahwa MK bakal mengabulkan gugatan dari pihaknya.

Chico menilai optimisme tersebut semakin muncul ketika melihat rekam jejak hakim MK yang menurutnya diisi oleh orang-orang yang berintegritas dan memiliki kredibilitas.

"Kami sampai saat ini, TPN maupun Pak Ganjar dan Pak Mahfud optimis bahwa hakim-hakim di MK akan memutus perkara ini dengan adil," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, maraknya berbagai pihak termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK memunculkan optimisme bahwa MK bakal mengabulkan gugatan kubu Ganjar-Mahfud.

Chico mengatakan, saat ini, para hakim MK tengah berusaha mengembalikan marwah lembaga konstitusi tersebut.

"Dan kami rasa para hakim juga berintegritas ingin mengembalikan marwah MK yang akhir ini sangat buruk. Kita tunggu, semoga sesuai dengan harapan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," pungkasnya.

Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tak Kabulkan Gugatan Kubu 01 dan 03, Singgung Kemarahan Publik

Sementara anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini MK tidak bakal mengabulkan gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024.

Otto mengatakan bahwa gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu tidak bakal dikabulkan oleh hakm konstitusi lantaran tidak memenuhi unsur keadilan.

Adapun unsur keadilan yang dimaksud yakni ketika Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan PSU dilakukan, maka seluruh pemilih Prabowo-Gibran turut kehilangan suaranya.

Sehingga, Otto menilai para pemilih Prabowo-Gibran bisa tidak terima dan menimbulkan kemarahan.

"Sekarang apakah adil menurut kita semua, kalau sampai itu (Prabowo-Gibran) didiskualifikasi, artinya suara masyarakat Indonesia yang jumlahnya 96 juta lebih itu menjadi nol kan. Mereka juga bisa marah dong, suaranya saya kemana? Kan bisa marah juga kan," ujarnya dalam program Kompas Petang di Kompas TV seperti dikutip pada Minggu (21/4/2024).

"Jadi baik dari segi kepastian hukum maupun dari keadilan adalah tidak tepat kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu," sambung Otto.

Link Streaming Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2024:

>>>LINK

>>>LINK

(Sumber TribunManado/Banjarmasinpost)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved