Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2024

LIVE! Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) pada pukul 09.00 WIB.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

Fajar juga mengungkapkan bahwa MK telah melakukan konfirmasi kehadiran terhadap pihak kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Namun, ketika ditanya, apakah para pendukung masing-masing kubu boleh hadir saat sidang, Fajar mengatakan pengunjung dibatasi yaitu sejumlah 14 orang untuk masing-masing kubu.

"Yang penting kita panggil semua, pemohon 1 dan 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan, Bawaslu. Ada delapan surat yang sudah dikirimkan," katanya.

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan

Optimisme bahwa MK bakal mengabulkan gugatan disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro meyakini bakal mendiskualifikasi cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dari Pilpres 2024.

Dia menilai MK bakal mengabulkan untuk mendiskualifikasi Gibran lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama ketika menerima pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualfikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2."

"Karena di dalam putusan KPU 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan Keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19," katanya dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Optimisme Sugito pun bertambah ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU termasuk ketuanya, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik berat lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Hal tersebut lantaran, kendati Gibran belum berusia 40 tahun tapi KPU tetap menerima pendaftarannya tersebut sebelum Peraturan KPU berubah pasca putusan MK Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris. Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.

Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga meyakini MK bakal mengabulkan seluruh gugatan pihaknya.

Hal tersebut lantaran menurutnya, hakim konstitusi tidak hidup di ruang hampa dan diyakini mendengarkan segala bentuk permasalahan demokrasi.

"MK itu tidak hidup dalam satu ruangan hampa. Walaupun mereka diisolasi, mereka pasti akan mendengar suara-suara yang concern soal demokrasi, supremasi hukum, dan kebenaran konstitusional."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved