Mata Lokal Memilih
Pantas 135 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK, Ternyata Ini Niatnya
Sebanyak 135 orang purnawirawan perwira tinggi TNI-Polri mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Hal itu merupakan praktik penyelenggaraan negara yang diskriminatif dan manipulatif, serta merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa," lanjutnya.
Kemudian, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan usia Cawapres mendapat reaksi negatif dari berbagai kalangan masyarakat yang berujung pada Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK telah merusak kewibawaan, marwah dan citra MK.
"Kami mendukung Majelis Hakim MK agar membuat putusan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga hal tersebut dapat memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap marwah MK dan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum, untuk memulihkan kehidupan demokrasi yang tercederai, etika moral yang dilanggar, dan rasa keadilan yang terzolimi," tukasnya.
Lebih lanjut, pendapat sahabat pengadilan yang tulus ini, ujar Fahri Rozi, sebagai masukan bagi hakim MK yang sedang memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Kami menyadari bahwa para hakim MK yang mulia merupakan “Wakil Tuhan di Dunia” memiliki tanggung jawab bukan hanya kepada masyarakat Indonesia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Di samping itu, para hakim MK memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam menjaga tetap tegaknya konstitusi negara Indonesia, walaupun mengalami “tekanan” yang begitu besar dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.
"Kami sangat yakin dengan integritas, kredibilitas, dan rekam jejak serta keberpihakan terhadap kebenaran dan keadilan, para hakim MK akan mengambil keputusan yang adil dan benar sesuai kehendak rakyat. Apa yang akan diputuskan Majelis Hakim MK akan menjadi legacy bagi MK sekaligus akan mempengaruhi masa depan bangsa yang saat ini sedang menghadapi berbagai problematika, khususnya dalam penyelenggaraan demokrasi, supremasi hukum, dan lemahnya kepemimpinan nasional," pungkasnya. (*
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.