Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Regulasi ' Paternity Leave' dari BKN untuk ASN: Sebuah Angin Segar

Istilah aternity leave sesungguhnya disematkan pada para orang tua yang mengambil cuti untuk merawat anaknya secara bersama-sama

Editor: David_Kusuma
Dok Pribadi
Sherly Grace Makanoneng SE ME 

Penulis:
- Sherly Grace Makanoneng SE ME  (FKM Unsrat Manado
- dr A Tucunan MKes (FKM Unsrat Manado)

ISTILAH paternity leave sesungguhnya disematkan pada para orang tua yang mengambil cuti untuk merawat anaknya secara bersama-sama, secara khusus bagi pegawai pria yang akan menjadi ayah.

Istilah ini masih sangat asing di Indonesia, tapi di banyak negara maju paternity leave sudah cukup lama diterapkan. Arti paternity leave sendiri dalam kamus Cambridge adalah cuti dari para orang tua untuk merawat bayi mereka. Di sini bukan hanya ibu yang melahirkan yang cuti, tapi seorang ayah harus mengambil cuti untuk menjaga bayinya.

Di banyak negara maju, ini dilakukan dengan alasan yang sangat manusiawi yaitu seorang anak harus mendapat perawatan maksimal dari kedua orang tuanya dan bukan hanya ibunya.

Di situlah peran ayah sangat diperlukan untuk mendampingi anaknya. Para ayah diharapkan dapat memberikan pendampingan maksimal untuk bayinya dalam masa pertumbuhannya, sehingga diharapkan ke depan generasi muda akan menjadi generasi emas karena daya tahan keluarga yang cukup baik selama masa pertumbuhan sang anak.

Paternity leave sebenarnya adalah salah satu dari begitu banyak cuti yang diberikan kepada pegawai termasuk ASN ataupun swasta, yang diakomodir oleh negara melalui undang-undang yang diberlakukan karena melihat betapa pentingnya isu masa depan generasi cemerlang dengan mendapat pendampingan dari orang tua sejak dilahirkan.

Anak yang dilahirkan harus dijaga dan dirawat oleh kedua orang tuanya, bukan hanya ibunya. Di negara maju hal ini sudah lazim kita dengar tapi di negara seperti Indonesia masih asing karena belum diterapkan dengan semestinya, dan kalau diundangkan tidak semua dijalankan.

Wajar saja, karena setiap produk undang-undang itu cukup jarang ditindaklanjuti. Padahal, ini menyangkut nasib bangsa ke depan dan bukan persoalan sederhana seperti yang dibayangkan oleh kita semua, sehingga disepelekan.

Kabar menggembirakan bagi semua ASN datang dari kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN dan sementara menanti kajian komprehensif untuk diundangkan pada bulan April nanti.

Mengapa ini penting dibahas? Dari aspek hukum dan administrasi, setiap ASN berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap pekerjaannya karena mereka sudah bekerja bagi negara dan harus diberikan penghormatan untuk pengabdian kepada negara.

Dengan adanya siaran pers yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 004/RILIS/BKN/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang menyatakan bahwa cuti kelahiran untuk ASN akan diperbarui dengan RPP Manajemen ASN terbaru, sangat memberikan harapan kepada seluruh pegawai negeri di Indonesia, di mana pengaturan cuti bukan hanya berlaku bagi para ASN Wanita yang melahirkan, tetapi pemberlakuan juga diberikan untuk laki-laki yang akan mendampingi istrinya melahirkan dan menjaga bayinya selama beberapa waktu.

Dari aspek kemanusiaan, pertimbangan untuk memberikan waktu cuti bagi seorang ayah adalah menjaga hak individu untuk memproteksi keluarga sebagai bagian dari penguatan institusi negara karena keluarga adalah lembaga terkecil dalam suatu negara.

Hak asasi seseorang perlu dijamin dengan semua hak yang melekat kepadanya sebagai individu manusia yang memiliki peran untuk menghidupi keluarganya.

Jika paternity leave ini benar-benar dijalankan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, maka akan memberikan banyak manfaat kepada para pekerja atau pegawai antara lain: pertama, mempererat ikatan keluarga, dimana anak dapat diasuh sepenuhnya oleh kedua orang tuanya karena berada di rumah saat cuti diambil bersama; kedua, menurunkan risiko terkena depresi bagi ayah maupun ibu, karena mereka akan saling membantu dan tidak membiarkan ibu saja yang menangani si bayi saat baru melahirkan karena ada ayah yang membantu; ketiga, menaikkan produktivitas kerja saat cuti berakhir, karena energi bisa terkumpul dengan baik pada pekerja perempuan maupun laki-laki; dan keempat, yang paling penting adalah mendukung pertumbuhan anak ke arah yang lebih baik karena mendapat pengasuhan terbaik bersama kedua orang tuanya di awal masa kehidupan si anak.

Kehadiran institusi negara seperti Badan Kepegawaian Negara memproteksi para ASN untuk bisa menjalankan perannya sebagai orang tua yang bertanggungjawab terhadap anaknya, sama dengan memproteksi ketahanan keluarga karena melindungi masa depan generasi muda yang nantinya akan membuat negara menjadi lebih kuat.

Ini adalah bukti kehadiran negara untuk menciptakan sebuah ruang terbuka yang lebih baik untuk keluarga bertahan hidup dengan nilai kualitas yang menjunjung tinggi peradaban sebuah bangsa, karena memberi ikatan batin melalui sebuah regulasi yang bersifat legal formil.

Dampak dari kehadiran negara seperti ini akan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah dari para pekerja ASN dan juga pekerja swasta untuk memberi diri yang terbaik dalam pengabdiannya, dengan berkontribusi secara produktif dalam pekerjaan, karena mereka merasa dihargai nilai-nilai individu dan kemanusiaannya. Ini lebih berharga dari menaikkan tunjangan gaji bagi pegawai, karena efek yang terasa akan bersifat jangka panjang dan menguntungkan bagi semua pihak.

Kajian yang matang dalam penyusunan regulasi seperti ini harus melalui pertimbangan dan telaah akademis yang baik, sehingga memberi nilai tambah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, menciptakan kualitas manusia Indonesia yang unggul dan memiliki martabat dan nilai kemanusiaan yang tinggi. 

Dan tidak kalah pentingnya, saat regulasi ini ada berupa Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden, perlu ada instrumen pengawasan yang lebih baik untuk menjamin bahwa prosesnya tidak akan cacat dan dapat dijalankan sepenuhnya sesuai amanat undang-undang dasar menjamin kesejahteraan kehidupan warga negara dan di sinilai letak keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia.

Jadi, peraturan tentang cuti melahirkan bagi pekerja ASN baik laki-laki maupun perempuan, adalah sebuah keniscayaan yang perlu didukung sepenuhnya dan dijalankan sebagaimana yang diharapkan. Semoga! (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Relawan Palsu dan Politik Rente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved