Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Bendahara Dinsos Manado Beber Sammy Kaawoan Terima Uang Rp 150 Juta dari Penyedia Ikan Kaleng
Terdakwa Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado sempat menerima uang Rp 150 juta dari terdakwa Rully Iskandar.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang korupsi bansos Covid-19 jenis ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Kamis 21 Maret 2024.
Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Evans E Sinulingga dari Kejari Manado menghadirkan delapan orang saksi.
Lima diantaranya adalah ASN di Dinsos Manado.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado sempat menerima uang Rp 150 juta dari terdakwa Rully Iskandar.
Hal tersebut dibenarkan oleh saksi bernama Novitha Rumangkang. Saksi adalah Bendahara di Dinsos Manado.
Novitha membenarkan keterangan dari terdakwa Rully Iskandar yang mengatakan memberikan uang Rp 150 juta kepada Sammy Kaawoan.
"Benar yang mulia," kata saksi.
"Uang tersebut diisi dalam dus ikan kaleng," tegas dia.
Tak sampai disitu, uang dari anggaran negara tersebut juga sempat diberikan kepada beberapa ASN di Dinsos Manado.
Salah satunya kepada saksi Novitha Rumangkang.
Novitha mengaku dirinya menerima uang sebesar Rp 7.500.000 dari terdakwa Rully Iskandar.
"Setahu saya banyak yang menerima bukan hanya saya saja," kata dia.
Dirinya pun menegaskan siap mengembalikan uang tersebut kepada negara.
"Saya siap kembalikan uang tersebut yang mulia," ucap dia.
Sementara itu, terdakwa Sammy Kaawoan masih tetap kekeh dengan keterangannya tak menerima uang tersebut.
"Itu tidak benar. Saya tak terima uang tersebut," ungkap Kaawoan.
Sebelumnya diketahui, Rully Iskandar terdakwa kasus korupsi bansos ikan kaleng di Dinsos Manado membuat pengakuan mengejutkan dihadapan majelis hakim.
Rully mengatakan bahwa ada uang milyaran rupiah yang dialirkan dari proyek bansos ke dana kampanye mantan istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut.
Pengalihan uang tersebut terjadi pada tahun 2020, saat Paulina Runtuwene yang adalah istri Vicky Lumentut mencalonkan diri sebagai Wali Kota Manado.
Dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng Dinsos Manado tahun 2020, Kejari Manado sudah menetapkan dua orang terdakwa yakni Sammy Kaawoan selaku mantan Kepala Dinas Sosial Manado dan Rully Iskandar sebagai penyedia ikan kaleng.
Kemudian Kejari Manado menetapkan lagi dua orang tersangka yakni Johnli Tamaka selalu mantan Kepala BKAD Manado dan pihak ketiga lainnya yakni Farico Antameng.
Penyidik Kejari Manado menetapkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 Milyar dalam kasus ini. (nie)
| Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
|
|---|
| Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-korupsi-Bansos-Covid-19-jenis-Ikan-Kaleng-di-Pengadilan-Negeri-Manadoo08.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.