Tambang di Sangihe Sulut
Aktivis Kecam Pertambangan Emas Ilegal di Sangihe Sulut, Ungkap Limbah Beracun: Kejahatan Pembiaran
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Tanah Entana Mahamu, Desa Bowone, sudah sangat mengancam masyarakat.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Save Sangihe Island (SSI) menggelar press conference Akrobatik Hukum Pasca Izin PT TMS Sangihe Dicabut.
Kegiatan ini digelar di Hotel Lagoon Best Western, Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (4/3/2023)
Salah satu pembicara sekaligus Aktivis Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang menjelaskan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Tanah Entana Mahamu, Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, sudah sangat mengancam masyarakat.
"Limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) dibuang ke pesisir Pulau Sangihe, laut terkontaminasi, ikan terkontaminasi zat-zat beracun, perikanan Sangihe tamat," terang Jull Takaliuang.
Akibatnya, kata dia, pariwisata kehilangan harapan sebelum berkembang, pertanian kehilangan lahan, dan nelayan terpaksa menangkap ikan-ikan yang sudah tercemar.
"Ikan-ikan itu kemudian dijual di pasar-pasar agar manusia yang tidak berdosa ikut terkontaminasi bahan beracun berbahaya," jelas Jull Takaliuang, Senin (4/3/2024).
Dia juga menjelaskan, sebagai rakyat taat hukum, SSI sudah menempuh langkah hukum menggugat Menteri ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan-tuntutan pembatalan Izin Tambang PT. TMS.
"Setelah melalui pergulatan keras dan panjang, tuntutan rakyat yang taat dan berdasarkan hukum tersebut dikabulkan oleh Putusan MA nomor 650 K/TUN/2022. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Menteri ESDM RI nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang peningkatan tahap produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe. Demikian salah satu amar putusannya," ujar Jull Takaliuang.
Akan tetapi, ketika sengketa pengadilan tersebut sedang berlangsung sengit, PT. TMS berulang kali memobilisasi alat-alat beratnya untuk didatangkan ke lokasi base camp operasinya di Desa Bowone.
Jull Takaliung membeber, pihaknya bersama masyarakat serong sudah pernah melakukan penghadangan agar PT. TMS tidak bisa masuk ke Desa Bowone.
"Namun, kedatangan PT. TMS dikawal oleh aparat penegak hukum, oknum-oknum penjilat uang sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa, selalu diancam akan di tangkap, sementara yang mereka kawal itu adalah pelaku penambang ilegal. Ada apa dengan hukum di Sulawesi Utara?" ujar Jull Takaliuang.
Pada kenyataannya, penghancuran sekonyong-konyong Pulau Sangihe, secara amat ironis dan tragis berlangsung di hadapan Aparat Penegak Hukum.
"Ini merupakan pertanda bahwa hukum sementara mati suri di Sangihe. Crime of Omission. Ini kejahatan pembiaran.
Rakyat Sangihe yang taat hukum disuguhi suri teladan Pemerintah yang membiarkan, bahkan terkesan dan terindikasi turut serta dalam tindak pidana penjarahan kekayaan negara, serta eco-genocide suku bangsa Sangihe," ungkap Jull Takaliuang. (Ren)
PT TMS Pastikan Belum Beroperasi, Sesali Aparat Hukum Tutup Mata Praktik Tambang Ilegal |
![]() |
---|
ICW dan SSI Ungkap Setoran Fantastis ke Polda Sulut Terkait Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe |
![]() |
---|
Kapolda Sulawesi Utara Kirim Propam dan Irwasda ke Polres Sangihe, Buntut Surat Terbuka yang Viral |
![]() |
---|
Aktivis di Sulut Tuding Pemerintah dan Aparat Tak Mampu Berantas Mafia Tambang di Sangihe |
![]() |
---|
JATAM Sulawesi Utara: Pertambangan Emas Sangihe Bukan Ecek-Ecek, Peredaran Duitnya Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.