Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Berkas 3 Tersangka Politik Uang Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado, Tunggu Waktu Sidang

Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
HO
3 tersangka politik uang saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan 3 berkas perkara tersangka kasus politik uang Pemilu 2024 ke Pengadilan Negeri Manado.

Ketiga tersangka diketahui adalah JA alias Jusuf, RM alias Richard dan SH alias Sofyan.

Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk ketika dikonfirmasi sudah membenarkannya.

Baca juga: Dugaan Politik Uang Kembali Merebak di Manado Sulawesi Utara, Ini Terduga Pelakunya

"Ya benar kami sudah ke Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan," jelasnya Sabtu (2/3/2024).

Rumampuk mengatakan para tersangka tersebut diduga bertindak selaku Tim Sukses terhadap salah satu Oknum Calon Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara daerah pemilihan Kota Manado.

"Para Tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara," jelasnya

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terangnya

Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved