Mata Lokal Memilih
Berkas 3 Tersangka Politik Uang Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado, Tunggu Waktu Sidang
Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan 3 berkas perkara tersangka kasus politik uang Pemilu 2024 ke Pengadilan Negeri Manado.
Ketiga tersangka diketahui adalah JA alias Jusuf, RM alias Richard dan SH alias Sofyan.
Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk ketika dikonfirmasi sudah membenarkannya.
Baca juga: Dugaan Politik Uang Kembali Merebak di Manado Sulawesi Utara, Ini Terduga Pelakunya
"Ya benar kami sudah ke Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan," jelasnya Sabtu (2/3/2024).
Rumampuk mengatakan para tersangka tersebut diduga bertindak selaku Tim Sukses terhadap salah satu Oknum Calon Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara daerah pemilihan Kota Manado.
"Para Tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara," jelasnya
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.
“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terangnya
Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.
“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya. (Ren)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.