Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Ganjar Usul Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu 2024, Begini Reaksi Jokowi, Anies hingga Gibran

Ganjar menyampaikan usulan itu dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di gedung High End, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Februari 2024.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ganjar Usul Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu 2024, Begini Reaksi Jokowi, Anies hingga Gibran 

Anies menyambut baik wacana digulirkannya hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI. 

Ia mengatakan partai politik (parpol) pengusungnya yaitu NasDem, PKB, dan PKS siap untuk bekerjasama dengan ajakan Ganjar tersebut.

Menurutnya, permintaan dari Ganjar itu adalah inisiatif yang baik menanggapi dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"Gini, ketika kita mendengar akan melakukan, kami melihat itu ada inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang terbesar."

"Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS, akan siap untuk bersama-sama," ujar Anies setelah rapat dengan Timnas AMIN terkait persiapan langkah hukum Pemilu 2024 di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Jika hak angket benar-benar terealisasi, Anies mengatakan, koalisi bakal menyiapkan data-data yang diperlukan.

Ia menegaskan, langkah Ganjar tersebut akan didukung sepenuhnya oleh Koalisi Perubahan.

"Saya memandang, dengan adanya inisiatif angket, proses di DPR bisa berjalan. Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar, maka proses DPR bisa berjalan."

"Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, cawapres Anies, Muhaimin Iskandar turut mendukung kesiapan partai yang dipimpinnya yaitu PKB untuk merealisasikan hak angket yang diusulkan oleh Ganjar.

"Siap, tiga partai solid, bukan hanya PKB," ujar Cak Imin singkat.

Mahfud MD: Itu Tugas DPR 

Sementara itu, cawapres Ganjar, Mahfud MD mengatakan bahwa pengajuan hak angket di DPR merupakan kewenangan anggota legislatif.

Mahfud menuturkan, dirinya bukan anggota partai politik (parpol) sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan hak angket.

"Ya itu (hak angket) tugas DPR ya, DPR itu artinya partai, saya kan bukan partai, saya tidak tahu," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Meski demikian, ia tak menampik bahwa usulan itu sudah dibahas sebelumnya oleh pihaknya beberapa waktu lalu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved