Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Akhirnya Terungkap Sebelum Bunuh Bos Bank, Dwi Hartono Pernah Dipenjara Atas Kasus Pemalsuan Ijazah

Jauh sebelum dikenal sebagai motivator dan pengusaha, pria tersebut pernah terjerat kasus pemalsuan ijazah.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
SOSOK PELAKU - Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Seorang Motivator hingga Crazy Rich Dermawan. Akhirnya Terungkap Sebelum Bunuh Bos Bank, Dwi Hartono Pernah Dipenjara Atas Kasus Pemalsuan Ijazah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Dwi Hartono kini tengah jadi pusat perhatian publik.

Crazy Rich ini ditetapkan sebagai salah satu dari 15 tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tragis Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Namun, keterlibatan Dwi dalam kasus berdarah ini bukanlah kali pertama dirinya berurusan dengan hukum.

Baca juga: Sosok Dwi Hartono Founder dan Owner dari Guruku.com yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Jauh sebelum dikenal sebagai motivator dan pengusaha, pria tersebut pernah terjerat kasus pemalsuan ijazah.

Atas tindakannya, Dwi harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Rekam jejak kelam inilah yang kembali menyeruak seiring namanya dikaitkan dengan kasus kriminal besar yang kini menyita perhatian publik.

“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Kasus Pemalsuan Ijazah dan Nilai Mahasiswa

Pada 2012, Dwi Hartono terbukti memalsukan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) serta mengubah nilai akademik sejumlah calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Saat itu, ia masih berstatus mahasiswa angkatan 2004 di fakultas yang sama.

Sejak 2006, Dwi gencar menyebarkan brosur bimbingan belajar bernama Smart Solution.

Program itu menawarkan janji “pasti diterima” di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi.

Dalam praktiknya, ia mengubah nilai serta ijazah calon mahasiswa dari jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Sebagai imbalan, Dwi menerima bayaran antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dari setiap peserta yang mendaftar melalui jalurnya.

Kasus ini terbongkar setelah Dekan Fakultas Kedokteran Unissula, Taifuqurrachman, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemudian menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dwi Hartono.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved