Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Pemungutan Suara Pemilu 2024 WNI di Luar Negeri Sudah Dimulai, KPU Tunggu Hasil Tanggal 14 Februari

Proses Pemungutan Suara Pemilu 2024 WNI di Luar Negeri Sudah Dimulai. KPU RI Tunggu Hasil Tanggal 14 Februari.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Jeprima
Pekerja menunjukkan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). 

“Pada dasarnya, pemungutan suara dengan berbagai macam metode, baik pos, kotak suara keliling,

maupun TPS itu dapat dilakukan lebih awal daripada di Indonesia, argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas,” ujar Hasyim.

“Sebagian besar menggunakan metode pos,” lanjutnya.

Penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri.

Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.

Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing wilayah.

Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.

Adapun menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional paling lambat digelar 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.

Artinya, rekapitulasi suara dillaukan sebelum tanggal tersebut.

“Dalam proses rekapitulasi sebelum 20 Maret 2024 teman teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta, ke kantor KPU pusat,

menjadi bagian dari petugas penyelenggara pemilu yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing PPLN ruang lingkup kerjanya masing-masing,” kata Hasyim.

Adapun saat ini, tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki masa kampanye.

Masa kampanye pemilu berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Goyang Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Ketua KPU Enggan Komentar Putusan Etik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved