Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Goyang Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Ketua KPU Enggan Komentar Putusan Etik
Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres 02 dapat dibatalkan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner KPU.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres 02 dapat dibatalkan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Demikian pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai pencalonan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran telah memenuhi syarat untuk dibatalkan.
Kata dia, sudah ada dua putusan pelanggaran etik yang menyangkut Paslon 02.
Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Sebelum putusan DKPP, ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK saat itu Anwar Usman melanggar etik berat terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (capres) dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023.
Padahal, diketahui bahwa putusan MK itu memuluskan langkah Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, (bukan) tidak batal demi hukum," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
"Dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," ujarnya lagi menjelaskan.
Todung mengatakan, putusan-putusan tersebut adalah milestone dan peringatan (warning) bahwa Indonesia berada dalam bahaya konstitusional saat ini. Dia pun menilai bahwa Prabowo-Gibran seharusnya mengundurkan diri secara sukarela karena adanya dua putusan terkait pelanggaran etik tersebut.
"Yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika, secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres," kata Todung.
Ketua KPU Tidak Komentar
Ketua KPU Hasyim enggan mengomentari putusan DKPP. Kata Hasyim, KPU sudah memberikan jawaban dan keterangan sebagai pihak teradu di laporan dugaan pelanggaran etik terkait pendaftaran Gibran.
Oleh karena itu, ketua lembaga penyelenggara pemilu itu tak akan memberikan keterangan lainnya. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, KPU sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan. Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," ujar Hasyim di DPR, Senayan, Jakarta berdasarkan laporan video jurnalis kompas.com Syalutan Ilham, Senin (5/2/2024).
"Semua komentar keterangan, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.