Pemilu 2024
Pemungutan Suara Pemilu 2024 WNI di Luar Negeri Sudah Dimulai, KPU Tunggu Hasil Tanggal 14 Februari
Proses Pemungutan Suara Pemilu 2024 WNI di Luar Negeri Sudah Dimulai. KPU RI Tunggu Hasil Tanggal 14 Februari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses pemungutan suara Pemilu 2024 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri telah dimulai.
Diketahui, pemungutan suara lebih awal dari hari pencoblosan di dalam negeri.
Kendati demikian, waktu penghitungan suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan dalam negeri, yakni pada 14 Februari 2024, setelah waktu pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
“Penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri, yaitu setelah selesainya pemungutan suara di dalam negeri” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Proses pemungutan suara WNI di luar negeri sudah dimulai sejak awal Januari 2024.
Sementara di Indonesia, hari pencoblosan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, sesuai yang telah ditetapkan.
Tak seperti di dalam negeri di mana pencoblosan hanya dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS), pemungutan suara WNI di luar negeri dapat melalui tiga metode.
Pertama, WNI dapat mencoblos surat suara di TPS luar negeri (TPSLN) yang didirikan di kantor perwakilan kedutaan, konsulat jenderal, wisma duta, maupun sekolah Indonesia.

Kedua, melalui metode pos. Dengan metode ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengirimkan surat suara ke pemilih, lalu pemilih mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos ke PPLN.
Metode lainnya, melalui kotak suara keliling (KSK). Ini merupakan metode pemungutan suara di mana PPLN mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, atau bertempat tinggal di suatu kawasan di luar negeri.
Untuk metode pos, kata Hasyim, surat suara sudah dikirimkan oleh PPLN ke pemilih pada 2-11 Januari 2024.
Pemilih dapat segera mencoblos begitu surat suara mereka terima.
Pun, surat suara yang sudah dicoblos dapat langsung dikirimkan kembali surat ke PPLN.
Sementara, metode KSK telah dimulai sejak 4 Februari 2024.
Sedangkan TPSLN digelar mulai 5 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 11 Januari 2024.
“Pada dasarnya, pemungutan suara dengan berbagai macam metode, baik pos, kotak suara keliling,
maupun TPS itu dapat dilakukan lebih awal daripada di Indonesia, argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas,” ujar Hasyim.
“Sebagian besar menggunakan metode pos,” lanjutnya.
Penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri.
Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.
Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing wilayah.
Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional paling lambat digelar 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.
Artinya, rekapitulasi suara dillaukan sebelum tanggal tersebut.
“Dalam proses rekapitulasi sebelum 20 Maret 2024 teman teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta, ke kantor KPU pusat,
menjadi bagian dari petugas penyelenggara pemilu yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing PPLN ruang lingkup kerjanya masing-masing,” kata Hasyim.
Adapun saat ini, tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki masa kampanye.
Masa kampanye pemilu berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Goyang Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Ketua KPU Enggan Komentar Putusan Etik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.