Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Pantas Kejiwaan Aning Pembunuh Bocah 8 Tahun di Boltim Bakal Diperiksa Psikiater, Polisi Temukan ini

Untuk proses penyelidikan, pihak Polres juga mengatakan akan melakukan pengecekan kejiwaan pelaku AM alias Aning (19).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Pantas Kejiwaan Aning Pembunuh Bocah 8 Tahun di Boltim Bakal Diperiksa Psikiater, Polisi Temukan ini (foto aning) 

Ancaman Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan bocah 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pelaku seorang wanita berinisial AM alias Aning kini terancam hukuman mati.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenanawas.

Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.

"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," jelasnya

Setyo menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

Penjelasan Psikolog Preysi Siby

Publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow (8) di Desa Paret, Tutuyan, Boltim, Kamis (18/1/2024).

Korban dibunuh oleh seorang wanita berinisial AM yang masih kerabat keluarga.

Pelaku nekat membunuh korban lantaran menginginkan perhiasan emas yang dipakai oleh korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved