Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulut Perlihatkan Gelagat Tak Biasa usai Dituntut Hukuman Mati

Kini kabarnya terdakwa kasus pembunuhan di Boltim, Sulut yang bernama Arnita Mamonto alias Aning dituntut hukuman mati.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase/TribunManado
Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN Aning terdakwa kasus pembunuhan di Boltim, Sulawesi Utara ( Sulut ), terlihat memperlihatkan gelagat tak biasa saat sidang.

Aning saat dituntut hukuman mati oleh jaksa Ia hanya terdiam.

Ia terduduk lemas.

Usai sidang, Aning pun hanya duduk disudut kiri.

Ia duduk dan tertunduk lesu.

Aning diketahui baru saja dituntut hukuman mati oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis 17 Oktober 2024.

Terdakwa yang sudah ditahan selama berbulan-bulan di Kejari Kotamobagu ini hanya tertunduk lesu.

Bahkan, ia harus dikawal super ketat usai sidang karena sudah ditunggu oleh keluarga korban yang murka. 

Diketahui sebelumnya, kejiwaan Aning sempat akan diperiksa karena ditemukan hal tak biasa dalam kasus pembunuhan yang menewaskan korban perempuan berusia 8 tahun di Boltim Sulut.

Kasipidum Kejari Kotamobagu Ariel Pasangkin mengatakan meskipun sempat diwarnai kericuhan kecil, namun sidang berjalan dengan baik.

"Tadi memang ada sedikit riak-riak karena ini (keluarga) korban murka terhadap terdakwa," kata dia. 

"Tapi secara keseluruhan sidang berjalan dengan aman," tandasnya.

Diketahui, di depan Majelis Hakim, JPU Kadek Adi Anggara menyebut, Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

Dirinya pun menuntut agar Aning divonis hukuman pidana mati. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," terag JPU.

Perjalanan Kasus

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved