Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Terancam Hukuman Mati

Kejari Kotamobagu baru saja menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
Aning tersangka kasus pembunuhan bocah asal Boltim saat diserahkan ke Kejari Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu baru saja menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan, dari penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).

Pembunuhan sadis terjadi pada Kamis 18 Januari 2024 di Kabupaten Boltim dengan tersangka AM alias Aning (19).

Korban diketahui masih berusia delapan tahun dan ditemukan secara mengenaskan di perkebunan Desa Tutuyan IIII, Kabupaten Boltim.

Tersangka Aning tiba dan langsung diserahkan oleh Penyidik Polres Boltim ke unit Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotamobagu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar melalui Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Prima Poluakan membenarkan pelimpahan tersebut.

Ia mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 340, Junto pasal 339, Junto 339, dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya hukuman mati," ucap dia.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas mengatakan pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku.

Pembunuhan dilakukan agar ia lebih mudah mengambil perhiasan korban.

Pembunuhan yang terbilang sadis ini sudah menjadi atensi.

"Dimana, kita ketahui bersama pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas milik korban tanpa diketahui orang lain,” ucap Denny saat diwawancarai.

Dirinya juga sangat berterima kasih kepada pihak Kejari dalam hal ini Kasi Pidum yang sudah mengawal hingga membantu kami sampai pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Kami juga berharap dalam persidangan nanti sesuai dengan harap kami maupun pihak kejaksaan sesuai dengan pasal-pasal yang kami terapkan kepada tersangka,” tutupnya.

Sekedar diketahui, usai dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka AM alias Aning dibawah ke Rumah Tahanan kelas II B Kotamobagu, untuk kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan dan lanjut ke proses persidangan. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved