Pembunuhan Sadis di Boltim
Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Terancam Hukuman Mati
Kejari Kotamobagu baru saja menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu baru saja menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan, dari penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).
Pembunuhan sadis terjadi pada Kamis 18 Januari 2024 di Kabupaten Boltim dengan tersangka AM alias Aning (19).
Korban diketahui masih berusia delapan tahun dan ditemukan secara mengenaskan di perkebunan Desa Tutuyan IIII, Kabupaten Boltim.
Tersangka Aning tiba dan langsung diserahkan oleh Penyidik Polres Boltim ke unit Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotamobagu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar melalui Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Prima Poluakan membenarkan pelimpahan tersebut.
Ia mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 340, Junto pasal 339, Junto 339, dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya hukuman mati," ucap dia.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas mengatakan pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku.
Pembunuhan dilakukan agar ia lebih mudah mengambil perhiasan korban.
Pembunuhan yang terbilang sadis ini sudah menjadi atensi.
"Dimana, kita ketahui bersama pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas milik korban tanpa diketahui orang lain,” ucap Denny saat diwawancarai.
Dirinya juga sangat berterima kasih kepada pihak Kejari dalam hal ini Kasi Pidum yang sudah mengawal hingga membantu kami sampai pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Kami juga berharap dalam persidangan nanti sesuai dengan harap kami maupun pihak kejaksaan sesuai dengan pasal-pasal yang kami terapkan kepada tersangka,” tutupnya.
Sekedar diketahui, usai dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka AM alias Aning dibawah ke Rumah Tahanan kelas II B Kotamobagu, untuk kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan dan lanjut ke proses persidangan. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulut Perlihatkan Gelagat Tak Biasa usai Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|
| Masih Ingat Aning Pelaku Pembunuh Adik Za di Boltim Sulut? Kini Terduduk Lemas Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut Diserahkan ke Kejari Kotamobagu |
|
|---|
| Masih Ingat Aning Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut? Begini Kabar Terbaru Proses Hukumnya |
|
|---|
| Pekan Depan Polres Boltim Sulawesi Utara Limpahkan Kasus Aning ke Kejari Kotamobagu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Aning-tersangka-mutilasi-asal-Boltim-saat-diserahfgjgjjghj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.