Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa di Minut

Fakta Baru Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Pemuda di Minut Sulawesi Utara kepada Nenek 71 Tahun

Polres Minut membeberkan fakta baru terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap nenek 71 tahun.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Tribun Manado
Pelaku saat dibawa oleh anggota Polres Minut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minut membeberkan fakta baru terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap nenek 71 tahun.

Wakapolres Minut Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi mengatakan korban sempat diancam dengan senjata tajam sebelum diperkosa.

"Korban sempat diancam dulu pakai sajam, lalu diperkosa," kata dia Jumat 19 Januari 2024 via telepon.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Manado ini mengatakan korban kemudian ditinggal setelah dirinya melakukan aksi bejat tersebut.

"Sekarang pelaku sudah kita tangkap untuk diproses," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, seorang Pemuda berinisial KW alias Popo (21), ditangkap Polres Minut setrlah melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita lansia di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Popo ditangkap setelah menjadi tersangka, sesuai laporan LP / B / 26 / I / 2024 / SPKT / SPKT / POLRES MINUT / POLDA SULUT, pada tanggal 15 Januari 2024.

Kejadian pencabulan terjadi pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.

Hal itu dibenarkan KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto.

Baca juga: Kronologi Kasus Seorang Pemuda Rudapaksa Lansia di Minut Sulawesi Utara

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Pada 2023 Dibekuk Resmob Polres Tomohon di Gorontalo Utara, Ini Namanya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved