Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Dana Desa di Minut

Breaking News: Pj Hukum Tua Desa Kima Bajo Ditahan Kejari Minut, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menetapkan Pj Hukum Tua Desa Kima Bajo sebagai tersangka, Senin (3/11/2025).

Dok. Seksi Intelijen Kejari Minut
DITAHAN - Kejari Minut menahan AA, Pj Hukum Tua Desa Kima Bajo Minut, Senin (3/11/2025). AA, Pj Hukum Tua Desa Kima Bajo jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menetapkan Pj Hukum Tua Desa Kima Bajo sebagai tersangka, Senin (3/11/2025).
  • Sebelum di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan AA sempat di periksa beberapa jam.
  • AA ditahan lantaran terseret kasus dugaan korupsi dana desa.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Airmadidi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, menetapkan AA Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Kima Bajo Kecamatan Wori, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2019, Senin (3/11/2025).

Tak hanya menentapkan sebagai tersangka, Pj Hukum Tua Desa Kima Bajo AA di tahan pada rumah tahanan (Rutan).

Berdasarkan informasi, sebelum di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan AA sempat di periksa beberapa jam.

Usai di periksa, AA hukum tua Desa Kima Bajo yang menggunakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Keki warna coklat keluar dari ruang pemeriksaan.

Begitu keluar dari ruangan pemeriksaan, tangan hukum tua terborgol dan menggunakan rompi berwarna merah muda berjalan ke mobil tahanan Kejari Minut yang parkir di depan kantor Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi.

Dalam proses pemeriksaan ia terindikasi mau mangkir, sehingga saat ekspose tim penyidik berpendapat untuk menahan.

"Penahanan dilakukan mengingat kerugian dalam perkara ini lumayan besar dan ada indikasi dia mau berbelit-beli dan menghilangkan barang bukti. Ia juga masih sebagai ASN aktif," kata seorang penyidik Kejari Minut, Senin (3/11/2025).

Pihak Kejari Minut saat di konfirmasi terkait penetapan tersangka dan penahanan, terhadap AA Pj Hukum Tua Kima Bajo memberikan keterangan melalui Press release kepada media.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minut Wilke Rabeta SH, MH didampingi Kepala Seksi Inteljen Ivan Day SH, pada Tahun anggaran 2019 yang bersangkutan telah melakukan pencairan Dana Desa Kima Bajo lebih kurang Rp.1.073.944.770.00 (Satu Miliar Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Namun setelah dilakukan pencairan, anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan selaku pejabat.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat pada tanngal 6 Mei 2024, seluruhnya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan digunakan secara pribadi oleh tersangka dan menjadi kerugian keuangan Negara.

Ditambahkan dalam siaran pers Kejari Minut menyampaikan, penahanan terhadap tersangka AA karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam tahap penyidikan Tim Penyidik berpendapat yang bersangkutan telah memenuhi minimal 2 alat bukti atas dugaan Tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa Kima Bajo tahun anggaran 2019.

"Kita melakukan upaya penahanan terhadap tersangka pada hari ini berdasarkan 2 alat bukti dan terpenuhi syarat formil serta materill , sehingga tersangka setelah status kita tetapkan guna dilakukan proses penyidikan saat ini kita tahan di rutan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Kepala Seksi Inteljen Kejari Minut Ivan Day SH dalam keterangan pers, Senin (3/11/2025).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka atas dugaan perbuatannya, melanggar Pasal 2 Jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved