Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa di Minut

Identitas Pemuda Tersangka Percobaan Rudapaksa di Perkebunan Hopuo Talawaan Minut, Ditangkap Polisi

Dalam kondisi bingung, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian menawarkan diri untuk mengantarnya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Dok. Reskrim Polsek Wori
TANGKAP: Polsek Wori tangkap seorang pemuda berinisial JL (18), warga Desa Talawaan Atas Jaga V, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat 30 Mei 2025. JL diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Wori menangkap seorang pemuda berinisial JL (18), warga Desa Talawaan Atas Jaga V, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, atas dugaan percobaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial STB (21), warga Jaga I desa yang sama. 

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis pagi, 29 Mei 2025, sekitar pukul 06.50 Wita di Perkebunan Hopuo, Desa Talawaan Atas.

Kasi Humas Iptu Agus Haryono mengungkapkan berdasarkan keterangan korban saat itu tengah mencari lokasi tempat ayahnya bekerja sebagai pemanggang kelapa (kopra) di kawasan perkebunan.

Baca juga: Breaking News: AT Oknum Pengacara Tersangka Kasus Rudapaksa Ditahan Kejari Manado

Dalam kondisi bingung, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian menawarkan diri untuk mengantarnya.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru memeluk korban dari belakang dan menutup mulutnya menggunakan kedua tangan.

Korban yang panik sempat berteriak dan berusaha melawan, hingga akhirnya terjatuh ke tanah.

Merasa lemas, korban kemudian dilepaskan oleh pelaku dan berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.

Pengakuan pelaku kepada orang tuanya memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Sang ibu, yang juga berada di perkebunan saat itu, merasa curiga dengan tingkah laku anaknya yang tampak gelisah dan akhirnya mendapat pengakuan bahwa JL telah melakukan percobaan pemerkosaan.

"Informasi tersebut segera diteruskan ke pihak berwajib," jelas Iptu Agus.

Mendapat laporan dari Hukum Tua Desa Talawaan Atas melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Ronny Erlangan, anggota piket Polsek Wori langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah dilakukan pengumpulan keterangan dan identifikasi, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Wori.

Saat ini, proses mediasi antara pihak keluarga korban dan pelaku tengah dilakukan di Mapolsek Wori sesuai permintaan dari pihak keluarga korban.

Apabila tidak ditemukan kesepakatan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Manado untuk penanganan lebih lanjut secara hukum.

"Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan adil demi keadilan bagi korban,” ungkapnya. (FER)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved