Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Pada 2023 Dibekuk Resmob Polres Tomohon di Gorontalo Utara, Ini Namanya

Polres Tomohon berhasil membekuk Vascal Tulenan tersangka rudapaksa terhadap seorang Mahasiswi.

|
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alpen Martinus
HO
Pelaku rudapaksa mahasiswi di Tomohon saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tomohon 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON-Polres Tomohon berhasil membekuk Vascal Tulenan tersangka rudapaksa terhadap seorang Mahasiswi.

Pelaku yang sempat buron sejak November 2023, ditangkap di Wilayah Hukum Gorontalo Utara, Senin (15/1/2024).

"Pelaku sudah dibekuk dan saat ini sudah di Mapolres Tomohon," ujar Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Viral Pasutri Sekongkol Rudapaksa Anak Tiri, Suami Lakukan Aksi Selama 1,5 Tahun, Istri Hanya Diam

Tersangka sendiri berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Tomohon di satu SPBU yang tidak jauh dari Polsek Atinggola.

"Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan pada Senin kemarin oleh Tim Resmob Polres Tomohon. Lanjut pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut," tambah Suluh.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stevi Sumolang menjelaskan, kasus rudapaksa terhadap seorang mahasiswi ini terjadi pada 19 November 2023 lalu.

Berdasarkan keterangan sekitar pukul 20: 30 Wita, korban saat itu sedang berada di kamar kos di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah.

Saat sedang berada di kamar mandi, tiba-tiba lampu kamar kos korban padam.

Saat korban keluar dari kamar mandi, korban kaget melihat tersangka Vascal Tulenan yang sudah masuk di kamar melewati plafon tempat kos.

Dalam keadaan panik korban pun sempat berteriak. Namun, dengan menggunakan pisau pelaku langsung mengancam korban dengan pisau.

"Pelaku mengarahkan pisau tersebut ke leher korban. Korban disuruh untuk diam, kalau tidak mati. Karena ketakutan korban menuruti," jelas Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stevi Sumolang.

Tak sampai situ, pelaku yang masih memegang pisau memaksa korban untuk berhubungan badan.

Korban yang dalam keadaan takut pun mennuruti keinganan pelaku.

"Selesai melakukan perbuatanya pelaku juga mengambil handphone genggam milik korban," terang Stevi. (hem) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved