Rudapaksa di Minut
Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Rudapaksa di Likupang Barat Minut
Polres Minut Sulawesi Utara menetapkan satu tersangka, kasus rudapaksa anak dibawah umur.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minut menetapkan satu tersangka, kasus rudapaksa anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolres Minut, AKBP Dandung Wibowo, didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim di Mako Polres Minut saat konfrensi pers di Aula Mako Polres Minut, Kamis 14 Maret 2024.
Ia menyebutkan kasus rudapaksa ini terjadi di Likupang Barat, Minut, Sulawesi Utara.
Korban berinisial AK (14) dan tersangka berinisial JK alias Joshua.
"Tersangka kasus persetubuhan tindak pidana dibawah umur sudah kita amankan," kata Kapolres.
Lanjutnya, sedangkan empat lainnya dalam proses sidik dan lima lainnya masih lidik.
"Awalnya hanya satu terduga pelaku, tetapi dari proses penyelidikan, akhirnya terungkap ada sembilan terduga pelaku," sebut Kapolres.
Dimana menurut Kapolres, terduga pelaku melakukan aksinya dimulai bulan November 2023 sampai Januari 2024.
"Untuk kasus ini kami menggandeng Pemkab Minut dengan pendampingan prikologi," tutup Kapolres.(fis)
Identitas Pemuda Tersangka Percobaan Rudapaksa di Perkebunan Hopuo Talawaan Minut, Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Ada 9 Pelaku Rudapksa di Likupang Barat Minut Sulawesi Utara, 4 Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Paman Rudapaksa Keponakan, Dorong Korban ke Jurang, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Pemuda di Minut Sulawesi Utara kepada Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.