Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa di Minut

Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Rudapaksa di Likupang Barat Minut

Polres Minut Sulawesi Utara menetapkan satu tersangka, kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Konfrensi pers kasus rudapaksa di Likupang Barat yang digelar di Aula Mako Polres Minut, Kamis (14/3/2024) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minut menetapkan satu tersangka, kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Minut, AKBP Dandung Wibowo, didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim di Mako Polres Minut saat konfrensi pers di Aula Mako Polres Minut, Kamis 14 Maret 2024.

Ia menyebutkan kasus rudapaksa ini terjadi di Likupang Barat, Minut, Sulawesi Utara.

Korban berinisial AK (14) dan tersangka berinisial JK alias Joshua.

"Tersangka kasus persetubuhan tindak pidana dibawah umur sudah kita amankan," kata Kapolres.

Lanjutnya, sedangkan empat lainnya dalam proses sidik dan lima lainnya masih lidik.

"Awalnya hanya satu terduga pelaku, tetapi dari proses penyelidikan, akhirnya terungkap ada sembilan terduga pelaku," sebut Kapolres.

Dimana menurut Kapolres, terduga pelaku melakukan aksinya dimulai bulan November 2023 sampai Januari 2024.

"Untuk kasus ini kami menggandeng Pemkab Minut dengan pendampingan prikologi," tutup Kapolres.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved