Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Bitung Rekrut 675 Orang Pengawas di TPS, Simak Syaratnya

Untuk itulah, mulai tanggal 19 sampai 31 Desember 2023 telah membuka rekrutmen atau pendaftaran calon pengawas TPS.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Bawaslu Bitung, diabadikan bersama jajaran Panwasl Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bitung usai melaksanakan rapat koordinasi 

BITUNG,TRIBUNMANADO.CO.ID - Menghadapi Pemilu 2024, satu di antara penyelenggaran Pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung bakal mempersiapkan fungsi pengawasannya.

Apa itu? Bawaslu Bitung akan memasang pengawas di tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk itulah, mulai tanggal 19 sampai 31 Desember 2023 telah membuka rekrutmen atau pendaftaran calon pengawas TPS.

Baca juga: Ini Penjelasan Bawaslu Bitung Sulawesi Utara Soal Baliho Dipaku di Pohon

"Kami bakal mencari 675 orang, untuk mengawas 675 TPS yang ada di 69 Kelurahan dan Delapan Kecamatan se Kota Bitung," kata Iten Kojongian Anggota Bawaslu Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa wakordiv Hukum Pencegahan Humas Hubal, Sabtu (23/12/2023) malam.

Ratusan pengawas TPS akan bertugas saat proses pemungutan hingga penghitungan suara di TPS, pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Kemudian berlanjut di penghitungan suara, pleno tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat Kota.

Keberadaan para pengawas TPS di tahap itu, diperlukan karena ada laporan pengawasan yang harus mereka sampaikan saat tahapan tersebut.

Deiby Londok Ketua Bawaslu Bitung menambahkan, para Pengawas TPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sehingga dilakukan perekrutan, sebagaimana  diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

"Bagi masyarakat yang terpanggil silakan untuk mendaftar," kata Deiby Londok.

Deiby menjelaskan, Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

Pengawas TPS nantinya melakukan tugas pengawasan, yakni pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.

Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

"Mari daftarkan diri anda, jika ada masyarakat Kota Bitung yang ingin ambil bagian sebagai penyelenggaran Pemilu 2024 lewat Pengawas TPS," tambahnya.

Ia menambahkan, ada 15 persyaratan yang harus di penuhi pelamar dan tujuh berkas harus di masukkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved