Mata Lokal Memilih
Ini Penjelasan Bawaslu Bitung Sulawesi Utara Soal Baliho Dipaku di Pohon
Debby Londok, Ketua Bawaslu Kota Bitung angkat bicara terkait dengan baliho Caleg yang dipaku ke pohon tepi jalan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Debby Londok, Ketua Bawaslu Kota Bitung angkat bicara terkait dengan baliho Caleg yang dipaku ke pohon tepi jalan.
"Bawaslu sudah berikan himbauan ke partai politik. Karena bukan tugas Bawaslu untuk menurunkan baliho itu, harus berkoordinasi dengan Satpol PP Bitung," kata Denny Londok.
Pihaknya juga terus melakukan pendataan, yang tengah dilakukan oleh Panwas Kelurahan dan Kecamatan, terkait keberadaan baliho yang di paku ke pohon.
Baca juga: Foto Banyak Baliho Caleg Jatuh, Lokasi di Manado Sulawesi Utara
Mengenai sanksi ke Caleg atau parpol, yang pasang baliho di paku ke pohon pihaknya akan telusuri dulu lalu proses sesuai mekanisme.
Sebelumnya baliho memuat gambar atau foto si Caleg, nomor urut, parai dan daerah pemilihan ukurannya bervariasi, 4x6, 2x3, 3x4 meter dan lainnya, dipaku ke badan pohon dan akar.
Menuai kritik dari Wesly Tamasiro, Ketua Forum komunikasi Pecinta Alam (FKPA) Bitung, pada Caleg itu merusak lingkungan.
"Seperti sudah tradisi, setiap kontestasi Pemilu dan Pilkada ada saja masalah ini. Harusnya penyelenggara pemilu, pemerintah dan kontestan jangan merusak lingkungan dengan cara paku baliho di pohon apalai di bahu jalan sebagai pohon perindang atau peneduh," kata Wesly Tamasiro.
Wesly menyentil, aturan yang melarang itu.
Tertuang di peraturan daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 2 tahun 2019 tentang, perubahan atas peraturan daerah Kota Bitung nomor 23 tahun 2013 tentang larangan merusak pohon dan pemberian izin penebangan pohon.
Kepada para Caleg, ia menyarankan bisa menggunakan media elektronik untuk kampanye ketimbang pasang baliho di pohon.
Di zaman modern dan kemajuan teknologi, banyak warga suka melihat, membanca dan menonton sosial media berbagai platform.
"Masak baru mau jadi calon sudah buat kesalahan. Harusnya jadi contoh yang baik ke konstituen atau calon konstituen," tambahnya.
Atas kondisi ini, pihaknya memberikan warning ke parpol, Caleg maupun tim supaya jangan pasang sambarang paku ke pohon perindang.
Karena dengan begitu, selain terlihat kotor itu juga bisa membahayakan bagi masyarakat yang melintas.
Karna dengan paku di pohon bisa membuat bagian di pohon, seperti cabang kering hingga bisa mati.
Jika jadi begini bisa membahayakan masyarakat karna resiko pohon patah sangat besar.(crz)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.