Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Bitung Rekrut 675 Orang Pengawas di TPS, Simak Syaratnya

Untuk itulah, mulai tanggal 19 sampai 31 Desember 2023 telah membuka rekrutmen atau pendaftaran calon pengawas TPS.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Bawaslu Bitung, diabadikan bersama jajaran Panwasl Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bitung usai melaksanakan rapat koordinasi 

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).

Berikut berkas pendaftaran yang perlu disiapkan bagi calon Pengawas TPS;

1. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;

6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.

7. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved