Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Aniaya Supir Angkot dengan Parang, Pemuda Tuminting Sulawesi Utara Dibekuk Tim ROTR Polresta Manado

Pelaku dalam kasus ini diketahui bernama Rafly Monoarfa (20) warga Kecamatan Tuminting. Sedangkan korban bernama Jens Pasa (18).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Nielton Durado
Pelaku penganiayaan saat ditangkap Polresta Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang supir angkutan kota (angkot) bernama Jens Pasa (18), warga kecamatan Tuminting, Manado, menjadi korban penganiayaan.

Korban dianiaya saat sedang membawa angkot, Jumat 8 Desember 2023 didepan Jumbo Pasar Swalayan.

Pelaku dalam kasus ini diketahui bernama Rafly Monoarfa (20) warga Kecamatan Tuminting

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan korban dan pelaku memang sudah berselisih paham sebelumnya. 

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Pol Nasriadi, 3 Kali jadi Direskrimsus, Pernah Ungkap Berbagai Kasus di Sulut

Hal inilah yang memicu pelaku emosi saat melihat keberadaan korban didepan Jumbo. 

"Korban ditebas tapi bisa menghindar. Namun ada luka dibagian wajah," tegas dia. 

"Motifnya karena mereka berdua sudah berselisih paham sebelumnya," ucap Diana.

Ia mengatakan usai peristiwa tersebut, pelaku lalu ditangkap tim ROTR Polresta Manado

"Sekarang pelaku sudah ditahan," ucapnya.

"Kami juga mengamankan satu barang bukti yakni parang yang dipakai pelaku dalam kasus ini," ungkapnya. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved