Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Trihexiphenidyl, Dua Pemuda Pemuda Ditangkap Polresta Manado 

Dalam kasus ini, dua pemuda masing-masing berinisial PRA (23) dan AJS (22) ditangkap oleh anggota.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Gryfid Talumedun
Dok Humas Polresta Manado
DITANGKAP - Tim Satres Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl di wilayah Singkil, Kota Manado. Dua pemuda masing-masing berinisial PRA (23) dan AJS (22) ditangkap oleh anggota kerena menjadi pelaku utama. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda berinisial PRA (23) dan AJS (22) ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Manado terkait peredaran obat keras Trihexiphenidyl di wilayah Singkil.
  • Barang bukti sebanyak 448 tablet Trihexiphenidyl, uang Rp450 ribu, dan dua unit handphone diamankan dari kedua pelaku.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, dan polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber peredaran obat tersebut.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Satres Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl di wilayah Singkil, Kota Manado. 

Dalam kasus ini, dua pemuda masing-masing berinisial PRA (23) dan AJS (22) ditangkap oleh anggota.

Barang bukti ratusan butir obat Trihexiphenidyl berhasil diamankan.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 54 Juta per Jemaah

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Polresta Manado Agus Haryono menjelaskan pengungkapan ini terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 448 tablet Trihexiphenidyl, uang tunai Rp450 ribu, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat keras di kawasan Singkil.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial AJS sedang membawa 100 tablet Trihexiphenidyl serta uang tunai Rp50 ribu,” ujar Hilman

Menurutnya, setelah diinterogasi, AJS mengaku obat tersebut dibeli dari PRA seharga Rp400 ribu.

Tak menunggu lama, tim langsung bergerak ke rumah PRA di Kelurahan Singkil Satu dan menemukan sisa 348 tablet obat keras siap edar.

"Keduanya beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber peredaran obat keras tersebut," pungkasnya.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved