Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ujaran Kebencian

Tersangka Penganiayaan Pasca Bentrok di Bitung Sulawesi Utara Bertambah, Total Sudah 10 Orang

Pasca sebelumnya menangkap 9 orang, terkini Ditreskrimum Polda Sulut kembali menangkap satu orang tersangka baru.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian Didampingi Direskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara terus meringkus para tersangka yang terlibat dalam ketegangan dua kelompok di Kota Bitung.

Pasca sebelumnya menangkap 9 orang, terkini Ditreskrimum Polda Sulut kembali menangkap satu orang tersangka baru.

"Sampai saat ini (Senin sore), jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku

dengan korban penganiayaan bernama anto atau yang korban yang meninggal dunia,” kata Kombes Pol Iis Kristian, di depan sejumlah awak media.

Menurutnya para tersangka semuanya saat ini ditahan di Rutan Mapolda Sulut.

"Semuanya kami tahan di Polda Sulut, dan proses hukum dipastikan berjalan," jelasnya

Pelaku UU ITE dj Bitung Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang perempuan inisial FR (23), bekerja sebagai ibu rumah tangga, ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Pelaku kedapatan membuat postingan di media sosial menghasut masyarakat di tengah ketegangan dua kelompok di kota bitung beberapa waktu yang lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelasnya Senin (4/12/2023)

Menurutnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti yaitu 1 buah handphone, screen shot postingan yang mengandung ujaran kebencian dan akun facebook pelaku.

Diketahui penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli cyber Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2023.

"Subdit Cyber mendapat postingan dari pemilik akun Dhella Rauf terkait ujaran kebencian di wilayah kelurahan bitung, kecamatan maesa. Tim kemudian ke lokasi dan menangkap pelaku dengan seorang perempuan inisial FR (23), bekerja sebagai ibu rumah tangga," jelasnya

Menurutnya perkara ini dalam proses penyidikan.

"Apabila berkas sudah lengkap, kami akan segera limpahkan berkasnya di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved