Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ujaran Kebencian

Posting Ujaran Kebencian, IRT di Bitung Sulawesi Utara Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
Mapolda Sulut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang perempuan inisial FR (23), bekerja sebagai ibu rumah tangga, ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Pelaku kedapatan membuat postingan di media sosial menghasut masyarakat di tengah ketegangan dua kelompok di kota Bitung beberapa waktu yang lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelasnya Senin (4/12/2023)

Menurutnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti yaitu 1 buah handphone, screen shot postingan yang mengandung ujaran kebencian dan akun facebook pelaku.

Diketahui penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli cyber Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2023.

"Subdit Cyber mendapat postingan dari pemilik akun DR terkait ujaran kebencian di wilayah kelurahan bitung, kecamatan maesa. Tim kemudian ke lokasi dan menangkap pelaku dengan seorang perempuan inisial FR (23), bekerja sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.

Menurutnya perkara ini dalam proses penyidikan.

"Apabila berkas sudah lengkap, kami akan segera limpahkan berkasnya di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved