Kasus Ujaran Kebencian
Posting Ujaran Kebencian, IRT di Bitung Sulawesi Utara Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang perempuan inisial FR (23), bekerja sebagai ibu rumah tangga, ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Pelaku kedapatan membuat postingan di media sosial menghasut masyarakat di tengah ketegangan dua kelompok di kota Bitung beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelasnya Senin (4/12/2023)
Menurutnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti yaitu 1 buah handphone, screen shot postingan yang mengandung ujaran kebencian dan akun facebook pelaku.
Diketahui penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli cyber Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2023.
"Subdit Cyber mendapat postingan dari pemilik akun DR terkait ujaran kebencian di wilayah kelurahan bitung, kecamatan maesa. Tim kemudian ke lokasi dan menangkap pelaku dengan seorang perempuan inisial FR (23), bekerja sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.
Menurutnya perkara ini dalam proses penyidikan.
"Apabila berkas sudah lengkap, kami akan segera limpahkan berkasnya di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Subdit Cyber Ditreskrimsus
Sulawesi Utara
Bitung
Iis Kristian
Transaksi Elektronik
Polda Sulut
BeritaViral
ViralLokal
Tribunbreakingnews
Tersangka Penganiayaan Pasca Bentrok di Bitung Sulawesi Utara Bertambah, Total Sudah 10 Orang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sulut Tangkap Seorang Perempuan Kasus Ujaran Kebencian di Bitung |
![]() |
---|
Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Tak Terima: Ketika Mau BAP, Kami Minta Ditunda |
![]() |
---|
Masih Ingat Yahya Waloni? Dipenjara karena Kasus Ujaran Kebencian, Ternyata Kini Sudah Dibebaskan |
![]() |
---|
Nasib Edy Mulyadi yang Hina Kalimantan Kini Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.