Kasus Ujaran Kebencian
Nasib Edy Mulyadi yang Hina Kalimantan Kini Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelumnya diketahui Edy Mulyadi jadi sorotan karena video pernyataan terkait Ibu Kota Baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Edy Mulyadi jadi sorotan karena video pernyataan terkait Ibu Kota Baru.
Diketahui dalam video yang beredar Edy Mulyadi sempat menghina IKN yang berada di Kalimatan.
Terkait hal tersebut nasib Edy Mulyadi kini ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: Potret Shannon Wong, Pacar Adik Verrell Bramasta yang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Ada Videonya!
Baca juga: Ini Pesan KSAD Jenderal Dudung ke Mayjen TNI Maruli Simanjuntak yang Jabat Pangkostrad
Baca juga: BREAKING NEWS, Wilayah Padat Penduduk Kompleks Candi Kota Bitung Alami Kebakaran
Foto : Edy Mulyadi hina orang Kalimantan dan Prabowo Subianto. (istimewa)
Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.
Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan bahwa Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal itu termaktub dalam pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia.