Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ujaran Kebencian

Masih Ingat Yahya Waloni? Dipenjara karena Kasus Ujaran Kebencian, Ternyata Kini Sudah Dibebaskan

Masih ingat dengan Yahya Waloni? yang ditahan karena ujaran kebencian. Ternyata Yahya Waloni sudah dibebaskan pada tanggal 31 Januari 2022.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ustaz Yahya Waloni. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Yahya Waloni? yang ditahan karena ujaran kebencian.

Ternyata Yahya Waloni sudah dibebaskan pada tanggal 31 Januari 2022.

Terkait pembebasannya berikut keterangan pihak kepolisian.

Baca juga: Masih Ingat Kompol Aditya? Kapolsek yang Dikeroyok Perguruan Silat PSHT, Kini Terbaring Tak Berdaya

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 05.30 WIB, Seorang Pemuda Tewas, Korban Gagal Nyalip lalu Terlindas Truk

Baca juga: Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Dimulai, Sebanyak 20 Peserta Ikut Serta

Foto : Yahya Waloni. (istimewa)

Terpidana kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni telah resmi selesai menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Dia kini telah dinyatakan bebas.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia membenarkan Yahya Waloni bebas sejak Senin (31/1/2022) kemarin.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait bebasnya Yahya Waloni.

Yang jelas, dia telah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

"(Selesai) Menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved