Kasus Ujaran Kebencian
Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Tak Terima: Ketika Mau BAP, Kami Minta Ditunda
Seperti yang diketahui Edy Mulyadi telah resmi menjadi tersangka. Hal tersebut terkait dengan kasus ujaran kebencian yang viral di media sosial.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Edy Mulyadi telah resmi menjadi tersangka.
Hal tersebut terkait dengan kasus ujaran kebencian yang viral di media sosial.
Namun dari tim kuasa hukumnya tak terima Edy Mulyadi jadi tersangka.
Baca juga: Bangun 2 Rumah Mewah, Verrell Bramasta Singgung Rencana Menikah Tahun Ini, dengan Natasha Wilona?
Baca juga: Akhirnya Terjawab soal Medina Zein Beli Rumah untuk Gala Sky, Fakta Kubu Doddy Sudrajat Terungkap
Baca juga: Gempa 6,2 SR Guncang Wilayah Indonesia Tadi Pukul 02.25 WIB Rabu 2 Februari 2022, Ini Info BMKG
Foto : Edy Mulyadi, Pria yang Menghina Kalimantan dan Prabowo Subianto. (Youtube/Screenshot)
Tim Kuasa hukum Edy Mulyadi keberatan penahanan terhadap kliennya atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bahwa kliennya masih belum diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu. Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka. Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).
Herman menjelaskan penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di BAP dulu sebagai tersangka. Baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan," ungkap Herman.
Namun, kata Herman, kliennya langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan. Padahal saat itu, Edy Mulyadi masih belum diproses BAP sebagai tersangka.
"Kan tau-tau ada penetapan penangkapan. Surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan. Ketika mau BAP sebagai tersangka kami keberatan kami minta ditunda gituloh. Kami minta ditunda, hari Rabu. Nah, tau-tau pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," pungkas Herman.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).